MENU TUTUP

Kepsek & Ketua Komite SMKN 1 Batang Gansal Kompak Bantah Dugaan Kerjasama Jual Seragam Dengan Seorang Pedagang Baju Sekolah

Jumat, 19 Juli 2024 | 12:39:17 WIB Dibaca : 1086 Kali
Kepsek & Ketua Komite SMKN 1 Batang Gansal Kompak Bantah Dugaan Kerjasama Jual Seragam Dengan Seorang Pedagang Baju Sekolah

Inhu, Catatanriau.com | Afrizal Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ia membantah adanya dugaan telah melakukan kerjasama dengan salah seorang pedagang yang khusus berjualan seragam dan perlengkapan sekolah yang seperti digunakan oleh siswa siswi di Sekolah tersebut untuk keperluan peserta didik baru.

Sebelumnya Wartawan mendapatkan informasi dari sejumlah wali murid yang mendaftarkan anaknya sewaktu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025 di sekolah itu tentang adanya dugaan mengarahkan wali murid untuk membeli seragam sekolah di salah satu kedai yang khusus menjual seragam sekolah yang dikenakan oleh siswa siswi di SMKN 1 Batang Gansal.

"Panitia PPDB mengarahkan kami untuk membeli seragam sekolah sebanyak lima stel kepada salah seorang penjual khusus seragam untuk sekolah SMKN 1 Batang Gansal," kata wali murid yang baru saja mendaftarkan anaknya di sekolah itu kepada wartawan media ini, Kamis (18/07/2204) kemarin.

Menurut sumber, pakaian itu sendiri terdiri dari pakaian putih abu-abu, pakaian olahraga, pakaian praktek, pakaian Melayu, Jas Almamater, sepatu, topi, dasi dan atribut lainnya dengan total keseluruhan harga kurang lebih mencapai Rp 1.740.000,-.

"Yang jualan seragam tidak jauh dari sekolah itu rumahnya, bahkan suami yang berjualan baju itu juga salah seorang guru di SMKN 1 Batang Gansal," ucap Sumber menegaskan.

Dilansir dari berbagai sumber, Aturan Larangan Jual Seragam di Sekolah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.

Berikut isi pasal 181 PP No 17 Tahun 2010:

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;

c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik;

d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut isi pasal 198 PP No 17 Tahun 2010:

Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;

c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;

d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;

e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.

Lebih lanjut dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.

Terkait hal ini, Afrizal selaku Kepala SMKN 1 Batang Gansal didampingi Saharuddin selaku Ketua Komite Sekolah ketika dikonfirmasi Wartawan, Jumat (19/07/2024) pagi, ia membantah adanya arahan dari pihak sekolah untuk mewajibkan peserta didik baru membeli seragam sekolah ditempat yang dimaksud tersebut.

"Jadi memang kita ke orangtua belum kita sosialisasikan masalah pakaian, rencana bersama komite kita mau sosialisasi dengan mengundang dan mengumpulkan orangtua murid untuk memberitahu tata tertib sekolah ini terkait pakaian seragam. Rencana akan kami kumpulkan dengan pak komite," kata Afrizal.

Menurut Afrizal, mungkin karena orangtua murid belum dikumpulkan oleh sebab itu terjadi berita-berita yang kurang baik berkembang, atau bisa jadi kata dia, orangtua wali murid tidak faham dengan masalah pakaian seragam sekolah.

"Jadi, kita berusaha supaya orangtua murid tidak terbebani masalah pakaian ini. Kalau sekolah lain mungkin bapak tau sendiri kan, di sekolah langsung stor uang sekian untuk lima stel pakaian. Nah, kalau kita berusaha untuk tidak seperti itu supaya orangtua tidak terlalu terbebani. Besok mau kita umumkan kepada orangtua besok, kita tentukan model pakaian seragam kita," imbuhnya.

"Nah, kalau bapak ibu mau beli ada orang jualnya, jadi kami disini bukan mengarahkan tapi menginformasikan atau memberitahukan kepada mereka, itu loh yang jual pakaian yang persis seperti sekolah kita ini disitu tempatnya. Tapi, seandainya ada orangtua yang memiliki baju bekas anaknya sekolah di sekolah ini ya tidak masalah itu saja yang dipakai daripada beli baru, jadi tidak kita paksa harus beli baru. Atau pakaian itu ada dijual ditempat lain, atau dia mau jahit sendiri kita persilahkan, jadi tidak ada paksaan dari kita. Jadi, kita bukan mengarahkan, lebih tepatnya menginformasikan," tukasnya.***


Laporan : S.A Pasaribu 



Berita Terkait +

Pastikan OVN Aman Dari Gangguan, Serka Domu Sihombing dan Sertu Joko Patroli Rutin Disejumlah Titik Lokasi Drilling PT PHR Minas

Danramil 03/Minas Kunjungi Keluarga Siswa SMPN 5 Minas yang Alami Patah Tulang, Berikan Bantuan

Para Kadis dan Masyarakat hadiri Malam ketujuh Tahlilan Almh Bunda Yusri

Kunker Ke Luar Negeri, Wagub Riau Sarapan Di Warung Sekitaran Hotel Tempat Menginap

Antisipasi Kriminal di Wilayah Hukumnya, Polsek Kerumutan Intensif Laksanakan Patroli KRYD

Staf Ahli Bid Kemasyarakatan & SDM Inhil Hadiri Pembekalan Verifikasi Lapangan

Antisipasi Karlahut, Babinsa Koramil 04/Perawang Ajak Warga Perawang Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Cara Berpatroli

Ajak Warga Untuk Selalau Jaga Kebersihan Lingkungan & Kesehatan, Pelda Ramli Nst dan Sertu Sahidin Lakukan Komsos

Terkait Ditetapkan Porkot Sebagai Pengelola Lahan Kopertim, Anggota Kopertim Angkat Bicara

Sertijab Wakapolres Dan Kapolsek di Polres Bengkalis Berjalan Lancar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pebriyan Winaldi Pertanyakan Gelar Akademik LC Yang di Pakai Haji Alwi

2

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Bongkar Dugaan Mafia Hukum di Polres Kampar: Polisi Bermental Sambo!

3

Inkado Pekanbaru Raih Juara Umum 2 Pada Kejuaraan Inkado Riau Tahun 2025  di Perawang

4

SOP Pembukaan Pintu Air PLTA Koto Panjang Dipertanyakan, Banjir di Hilir Sungai Kampar Makan Korban

5

Enam Faskes di Pekanbaru Tak Lagi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya

6

M Rahul, Ketua Partai GERINDRA Sekaligus Anggota DPR RI Dari Riau Ini Lakukan Praktek Haram, Kasus Apa?