MENU TUTUP

Kejari Pelalawan Musnahkan BB Yang Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:53:56 WIB Dibaca : 385 Kali
Kejari Pelalawan Musnahkan BB Yang Berkekuatan Hukum Tetap Kejari Pelalawan Musnahkan BB Yang Berkekuatan Hukum Tetap, Senin 21 Mei 2024

Pelalawan, Catatanriau.com | Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, SH, MH didampingi oleh Kepala Seksi pada, Kasubsi  dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa tanggal 21 Mei 2024.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) tersebut Kapolres Pelalawan diwakili Kasat Reskrim Iptu Kris Topel STrK SIK, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan Asril SKM MKes, pihak BKSDA Kabupaten Pelalawan, pihak Kodim 0313/KPR, serta para awak media Kabupaten Pelalawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, SH., MH menyampaikan sambutan dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir untuk menyaksikan dan ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari itu. Barang bukti yang  dimusnahkan berasal dari 54 (lima puluh empat) perkara yang terdiri dari perkara narkotika, Oharda, Kamnegtibum dan TPUL.

"Barang bukti akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dan alat pemotongan besi, dan pembakaran untuk barang bukti lainnya," ujar Azrijal.

Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan berupa:
- Barang bukti Shabu sebanyak 10,78 gram.
- Barang bukti Ganja sebanyak 12,53 gram.
- Barang bukti berupa senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone. Dan pembakaran barang bukti seperti pakian, dan lain lainnya.

"Untuk jumlah perkara Oharda, Kamnegtibum dan TPUL yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan ini berjumlah 20 (dua puluh) perkara," jelas Kajari.

Azrijal, SH, MH menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan," imbuhnya.  

Kajari Pelalawan Azrijal menambahkan, dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang. "Dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif," tutup Kajari. *****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Indragiri Treasury Award 2024, Polres Inhu Terima 2 Penghargaan Dari KPPN Rengat

Polsek Minas - Polres Siak Laksankan Patroli Coolling System Sekaligus Berikan Pesan Tentang Pemilu Damai

Ratusan SD di Siak, berlaga di ajang FLS2N dan O2SN

Kapolres Pelalawan Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Ukui

Usai Dilantik, Muhammad Firdaus Terima Ucapan Selamat Dari Ribuan Masyarakat Kampar & Adakan Syukuran

Bersama Tim Dari Puskeswan, Sertu Nuril Zafri Lakukan Pengecekan Hewan Ternak Antisipasi PMK di Kampung Rantau Bertuah 

Ini Tanggapan Ketua KPU Pekanbaru Terkait Penyusunan dan Penetapan Jumlah DPT di Pekanbaru

HKGB Ke-68 & Sambut Hari Jadi Polwan Ke-73, Bhayangkari & Polwan Polres Siak Bagikan Ratusan Sembako

Pilkada Pelalawan 2024 Semakin Memanas: Nasarudin SH MH Siap Wujudkan Pembangunan Berbasis Aspirasi Warga

Gas Poll Vaksinasi Polres Pelalawan, Tim Layani Pengunjung di Taman Kreatif

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba