MENU TUTUP

Pemerintah Kabupaten Rohul Mengimplementasikan Kebijakan Pajak Daerah Baru

Rabu, 07 Februari 2024 | 15:11:31 WIB Dibaca : 418 Kali
Pemerintah Kabupaten Rohul  Mengimplementasikan Kebijakan Pajak Daerah Baru

Rohul, Catatanriau.com | Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk tahun 2024. Kebijakan ini telah berdampak langsung pada kenaikan tarif berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rohul, yang sebelumnya biasa adalah Rp. 35 ribu menjadi Rp. 110 ribu.

Besarnya kenaikan tarif tersebut telah menimbulkan kebingungan di kalangan sebagian masyarakat Rohul. Menyikapi hal ini, Direktur Utama RSUD Rohul dr. Zuldi Afki Sp.P memberikan tanggapan atas keluhan yang disampaikan masyarakat.

"Kami memahami bahwa sebagian masyarakat merasa terkejut dengan kenaikan tarif, namun kami hanya mengacu pada Perda yang ada. Selain itu, sejak Perda tahun 2011, seharusnya sudah ada dua kali revisi penyesuaian tarif sehingga masyarakat tidak terkejut dengan tarif yang berlaku saat ini," ungkapnya kepada awak media ini, pada saat di jumpai di ruang kerjanya. Rabu (07/02/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa Perda  Nomor 9 Tahun 2023 ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul pada saat pembahasan sebelum disetujuinya Ranperda Nomor 9 Rohul Tahun 2023 menjadi Perda.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa Perda ini hanya berlaku bagi pasien umum saja, sedangkan pasien yang terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak terkena dampak dari Perda tersebut.

"Perda ini disusun dengan mengacu pada biaya operasional saat ini, ditambah dengan peningkatan jumlah petugas dan dokter yang bertugas di RSUD, yang kini mencapai lebih kurang sekitar 500 orang termasuk para dokter," tambahnya.

Untuk mengatasi keluhan masyarakat, pihak RSUD Kabupaten Rohul berencana untuk mengajukan usulan kepada Pemerintah Kabupaten Rohul untuk membuat Peraturan Bupati (Perbub) yang akan seimbang dengan Perda yang telah dikeluarkan.

"Ini juga menjadi perhatian khusus bagi kita, kita juga berharap akan adanya solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan berobat mereka tanpa memberatkan secara finansial," pungkasnya.

Dapat di ketahui, kenaikan yang signifikan terhadap sejumlah pajak daerah dan retribusi daerah, mengingat Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah yang sebelumnya belum pernah direvisi sejak tahun 2011.

Sehingga tarif dan besaran pajak dan retribusi daerah disesuaikan oleh OPD pemeriksaan yang mengusulkan dan dibahas bersama Oleh Pemkab dan DPRD Rohul.***


Laporan : E.S.Nst



Berita Terkait +

Turun ke Desa, Polsek Langgam Lakukan Patroli Cegah C3

Komsos Rutin, Babinsa Kopda AKP Hutagalung Kembali Sosialisasikan Nilai-nilai Pancasila Kepada Warga Binaan di Minas Jaya

Mahasiswa Jiran Terkesan Suasana Negeri Istana.

Serka Risman Girsang Laksanakan Giat Pendampingan Sosialisasi Pencegahan PMK di Kampung Sungai Selodang 

Melalui Program Pemberdayaan Masyarakat, Pemkam Tualang Adakan Pelatihan Alat Tangkap Ikan

Disambut Dengan Tarian Tor-tor, Bupati H Alfedri Hadiri Pelantikan IKBR Kabupaten Siak

Pemkab Kampar Matangkan Program 100 Hari Kerja Pj. Bupati Kampar

Antisipasi Penularan Virus Corona, Serka Gopardin Sosialisasi di Pasar Tradisional Minas

FAP TEKAL Komplain Terhadap PT Pos Indonesia Dumai, Terkait Perlindungan Hukum Karyawannya

DLH Rohil Kembali Tangani Banjir di Wilayah Bangko

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

2

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

3

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045

4

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Kutip Uang Perpisahan Rp 450 Ribu, Ketua LSM LAI Minta Bupati Beri Teguran Keras Kepada Kadisdikbud

5

Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ungkap Kasus Curanmor

6

Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu