MENU TUTUP

Pemerintah Kabupaten Rohul Mengimplementasikan Kebijakan Pajak Daerah Baru

Rabu, 07 Februari 2024 | 15:11:31 WIB Dibaca : 600 Kali
Pemerintah Kabupaten Rohul  Mengimplementasikan Kebijakan Pajak Daerah Baru

Rohul, Catatanriau.com | Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk tahun 2024. Kebijakan ini telah berdampak langsung pada kenaikan tarif berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rohul, yang sebelumnya biasa adalah Rp. 35 ribu menjadi Rp. 110 ribu.

Besarnya kenaikan tarif tersebut telah menimbulkan kebingungan di kalangan sebagian masyarakat Rohul. Menyikapi hal ini, Direktur Utama RSUD Rohul dr. Zuldi Afki Sp.P memberikan tanggapan atas keluhan yang disampaikan masyarakat.

"Kami memahami bahwa sebagian masyarakat merasa terkejut dengan kenaikan tarif, namun kami hanya mengacu pada Perda yang ada. Selain itu, sejak Perda tahun 2011, seharusnya sudah ada dua kali revisi penyesuaian tarif sehingga masyarakat tidak terkejut dengan tarif yang berlaku saat ini," ungkapnya kepada awak media ini, pada saat di jumpai di ruang kerjanya. Rabu (07/02/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa Perda  Nomor 9 Tahun 2023 ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul pada saat pembahasan sebelum disetujuinya Ranperda Nomor 9 Rohul Tahun 2023 menjadi Perda.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa Perda ini hanya berlaku bagi pasien umum saja, sedangkan pasien yang terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak terkena dampak dari Perda tersebut.

"Perda ini disusun dengan mengacu pada biaya operasional saat ini, ditambah dengan peningkatan jumlah petugas dan dokter yang bertugas di RSUD, yang kini mencapai lebih kurang sekitar 500 orang termasuk para dokter," tambahnya.

Untuk mengatasi keluhan masyarakat, pihak RSUD Kabupaten Rohul berencana untuk mengajukan usulan kepada Pemerintah Kabupaten Rohul untuk membuat Peraturan Bupati (Perbub) yang akan seimbang dengan Perda yang telah dikeluarkan.

"Ini juga menjadi perhatian khusus bagi kita, kita juga berharap akan adanya solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan berobat mereka tanpa memberatkan secara finansial," pungkasnya.

Dapat di ketahui, kenaikan yang signifikan terhadap sejumlah pajak daerah dan retribusi daerah, mengingat Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah yang sebelumnya belum pernah direvisi sejak tahun 2011.

Sehingga tarif dan besaran pajak dan retribusi daerah disesuaikan oleh OPD pemeriksaan yang mengusulkan dan dibahas bersama Oleh Pemkab dan DPRD Rohul.***


Laporan : E.S.Nst



Berita Terkait +

Giat Minggu Kasih, Polsek Minas - Polres Siak Sambangi Kediaman Warga Penderita Stroke Ringan Untuk Salurkan Bantuan Sembako

Brigjen TNI Dany Rakca Pimpin Acara Sertijab Kepala Seksi Intel, Operasi dan Teritorial Korem

Bhayangkari Peduli, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kelurahan Sungai Pagar

Sangketa Lahan Perusahan dengan masyarakat, Pj Bupati Kampar Sambut Audiensi dari 3 Perwakilan Desa Kecamatan Siak Hulu

Plh Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Untuk Cinta Terhadap Al-Quran

SMEXPO 2023, PHR dan Kadin Riau Dorong UMKM Gali Potensi Ekonomi Digital

Abaikan Prokes Covid-19, Sejumlah Warga di Minas Diberikan Sanksi Sosial Menyapu Tempat Umum

Normalisasi Sungai, Kades Rantau Sakti: Ini Bukan Bisnis Tapi Murni Untuk Kepentingan Umum

Komunitas Wartawan Rohul, Bagikan Masker & Beri Edukasi Pada Masyarakat

Pastikan Prokes Covid-19 Berjalan di Sekolah Tim Supervisi Pendidikan di Minas Sambangi SMKN 1 Minas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan