MENU TUTUP

Kejari Laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Inhu

Kamis, 16 November 2023 | 10:03:41 WIB Dibaca : 1246 Kali
Kejari Laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Inhu

Inhu, Catatanriau.com | Kejaksaan Negeri (Kejari)  Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kegamaan dan Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Indragiri Hulu bersama instansi terkait, Rabu (15/11/2023) pagi.

Kegiatan PAKEM ini merupakan Kegiatan Rutin Tahunan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI sehubungan dengan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI yang diatur dalam Pasal 30 ayat 3 UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diperbaharui melalui UU RI No. 11 Tahu  2021 yaitu menyelenggarakan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan kedaulatan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Romiyasi, S.H. selaku Ketua Tim PAKEM Kab. Indragiri Hulu dalam sambutannya menyampaikan mengenai mengenai pentingnya Kerukunan antar umat beragama dan toleransi karena Indonesia merupakan Negara yang besar dan terdiri dari Ribuan Suku dan bermacam macam Agama, maka dari itu perlu dilakukan Pengawasan mengingat kejadian ataupun konflik yang berkaitan dengan Aliran Sesat yang terjadi belum lama ini, sehingga Pencegahan dini dan Deteksi dini dapat dilakukan jika terdapat indikasi Aliran Kepercayaan Masyarakat yang menyesatkan. 

Adapun Keanggotaan Tim PAKEM melibatkan sinergitas dan kerja sama dari beberapa instansi di Kabupaten Indragiri Hulu yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Sekretariat Daerah Pemerintah Kab. Indragiri Hulu Polres Indragiri Hulu, Kodim 0302 Inhu, Kantor Kementrian Agama Kab. Indragiri Hulu, Badan Intelijen Daerah Indragiri Hulu MUI Kab. Indragiri Hulu, FKUB Kab. Indragiri Hulu, Kesbangpol Kab. Indragiri Hulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Indragiri Hulu, serta Bagian Hukum Setda Kab. Indragiri Hulu yang dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Kep-10/L.4.12/Dsb.2/11/2023 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023.

"Pembentukan Tim PAKEM Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu ini dilakukan berdasarkan dari Peraturan Kejaksaan Nomor : PER-05/A/JA/ 2019 tentang  Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Kegamaan dan kedepannya kita akan selalu berkoordinasi serta menghimpun informasi dari masyarakat bila memang ada Aliran Kepercayaan yang menyimpang dari ajaran atau berusaha memecah belah persatuan bangsa", ujar Kasi Intelijen Muhammad Ulinnuha, S.H.****

Laporan : S.A Pasaribu 


 



Berita Terkait +

Iptu Andi Anis Pimpin Personil Polsek Minas Giat Percepatan Vaksinasi Covid-19

Bersama Berbagai Pihak, Polsek Kemuning Gencar Lakukan Cooling System Guna Terciptanya Situasi Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

PT IKPP Gelar Bukber, Asisten III Pemkab Siak Ajak Kaum Dhu'afa Doakan Kebaikan Untuk IKPP

Gerak Cepat, Forkopimcam Beri Teguran Pada Pengusaha Galian C KM 76

Penguatan Binter SKK Migas, Serka Risman Girsang dan Kopda AKP Hutagalung Patroli Hingga Lakukan Komsos di Area Tiga PT PHR Minas

Babinsa Kampung Minas Timur Serda Mayus M Dengan Tim Rutin Patroli Karlahut Bersama Warga Binaannya

PHR Kembali Buka Magang Kerja Angkatan 3 untuk Putra dan Putri Riau, ini Syaratnya!

Camat Langgam Buka Rapat Koordinasi Bahaya Narkoba Bagi Masyarakat

Danramil 11/PWK Kandis Beserta Tim Rekanan Taja Patroli Gabungan Sikapi Penerapan PSBB

Indahnya Berbagi, Dpc-Awi Rohul Bagikan Takjil sekaligus Santuni Anak Yatim

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

2

Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 02 Tebing Tinggi Timur: Oknum Kades dan Guru Disorot, Polisi Diminta Bertindak

3

Kapolres Pelalawan Himbau Pemudik Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline 110

4

Dewan Ridho Rizki dan PAC PP Minas Gelar Aksi Berbagi Takjil, Jalin Silaturahmi dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

5

Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

6

Buka Puasa Bersama IKLA Kabupaten Siak Tahun 2025: Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadan