MENU TUTUP

Warga Pasang Spanduk, PT PKS Diduga Lakukan Kegiatan Tanpa Izin

Jumat, 20 Oktober 2023 | 17:29:19 WIB Dibaca : 2637 Kali
Warga Pasang Spanduk, PT PKS  Diduga Lakukan Kegiatan Tanpa Izin Warga Pasang Spanduk, PT PKS Diduga Lakukan Kegiatan Tanpa Izin, Kamis 19 Oktober 2023

Pelalawan, Catatanriau.com | PT Persada Karya Sejati (PKS) mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI)  diduga tidak memiliki dokumen pengelolaan hutan tanaman industri. Karena PT PKS hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati ( PKS). Pihak DPMPTSP yang menerbitkan perizinan telah menerbitkan izin pemberitahuan kedua penundaan perizinan. Namun PT PKS tetap melakukan penumbangan kayu HTI dan diduga dikirim menjadi bahan baku ke salah satu perusaan terbesar di Pangkalan Kerinci .

Sejumlah kelompok masyarakat Pelalawan merasa prihatin atas kegiatan PT PKS yang diduga tidak izin. Melihat tidak ada tindakan dari aparat hukum dan pemerintah. Warga mengatasnamakan kerabat yayasan
Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf memasang spanduk bertuliskan agar PT PKS menghormsti aturan hukum dan perundang undangan.

"Adanya putusan hukum Sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati di Desa Sering & Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Adapun objek perkara seluas 2722 hektar. Dengan Penggugat Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf.
PTUN Putuskan Tergugat Cabut IUP- B PT PKS," ujar Tengku Toni dan Tengku Mel mewakili warga.

Dikatakan Tengku Toni  pemasangan spanduk pemberitahuan umum bahwa  dalam objek perkara seluas 2722 hektar tidak boleh ada kegiatan perkebunan. "Adanya surat DPMPTSP untuk menunda perizinan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati. Namun PT PKS tidak mematuhi nya masih melakukan panen hutan tanaman industri," katanya.

PT PKS masih mempertontonksn kekuatannya tidak taat hukum. Tetap melakukan kegiatan yang di sinyalir sudah illegal. Pengiriman kayu menjadi bahan baku salah satu perusahaan besar. " Diduga illegal logging dibiarkan. Karena izin kebunnya saja sudah diputus PTUN cabut. Dan DPMPTSP Kabupaten Pelalawan menyurati menunda. Fakta dilapangan panen HTI di objek perkara di kirim ke perusahaan terbesar.

Dilanjut Tengku Toni, Putusan PTUN Izin Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati dicabut. Kegiatan diobjek perkara 2722 hektar lahan di skorsing atau dihentikan.

Pemasangan spanduk untuk memperjelas dilokasi 2722 hektar telah di putus PTUN....untuk mencabut izin PT PKS. Dan surat DPMPTSP yang menegaskan menunda perizininan dan artinya tidak ada kegiatan usaha kebun. Ini usahanya hutan tanaman industri diatas lahan 2722 hektar. Dugaan kuat ilegal logging yang dibiarkan. ****

Laporan : E Pangaribuan 

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Sebanyak 8 Rumah dan 1 Unit Mobil Warga Ludes Terbakar Api di Tualang

Sijago Merah Lahap Sebuah Rumah di Sebanga

Kecelakaan Maut di Jalintim Pelalawan, Satu Orang Meninggal Dunia, Dua Luka-luka

Heboh! Warga Rimbo Panjang Temukan Bayi Tewas Dalam Tas Dipinggir Jalan 

HES Manager PT PB Angkat Bicara Terkait Insiden Maut di Lokasi Kerja

Dua Hari Tenggelam, Pria di Desa Mantulik Ditemukan Mengapung dan Kulit Mengelupas

Pagar Gerbang Masuk Wisata Mangrove Sungai Bersejarah Dirusak Oleh Oknum

Harimau Muncul Tebar Ancaman, BKSDA Berkata Hutan Rusak

Video Viral Empat Harimau Sumatera Melintas di Koridor RAPP Pelalawan, Bikin Heboh!

Warga Terbangiang Tutup Akses Truck PT Arara Abadi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

3

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

4

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

5

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

6

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri