MENU TUTUP

Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau Ungkap 41 Kilogram Penyelundupan Sisik Trenggiling

Senin, 25 September 2023 | 16:07:37 WIB Dibaca : 761 Kali
Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau Ungkap 41 Kilogram Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pekanbaru, Catatanriau.com | Penyelundupan 41 kilogram sisik trenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara berhasil di gagalkan Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Hal ini terungkap dalam Press release yg di lakukan Polda Riau Pada Senin (25/9/23). di Halaman Belakang Mapolda Riau.

Seorang Tersangka pemilik Sisik trenggiling tersebut  telah diamankan berinisial MS (54) di jalan Paus Ujung Kelurahan Tangkerang Barat Kec. Marpoyan damai Pekanbaru.

Hewan dilindungi ini banyak diburu oleh oknum penyelundup untuk diambil sisiknya sebagai bahan baku kosmetik, souvenir bahkan digunakan sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan Seluruh kulit trenggiling itu disita dari tersangka Makmun Simamora alias MS (54 tahun) di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jumat (15/9/2023).

"Tersangka warga Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara. Peran tersangka sebagai pemilik sisik satwa trenggiling," kata Kabid.

Dijelaskan, berkat kerjasama Polda Riau dan BKSDA Riau, kasus penyelundupan ini bisa terungkap. Dalam kasus ini, dari MS disita barang bukti dua karung sisik hewan Trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 Kg dan 20 Kg.

"Harga 1 Kg sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp 3-5 juta, sementara 1 Kg sisik Trenggiling di luar negeri mencapai Rp 40 juta per kilogram," jelas Hery.

Berdasarkan keterangan tersangka, sisik trenggiling dikumpulkan dari warga-warga di Padang Sidempuan dengan harga murah.

"Sisik itu akan dijual Pekanbaru karena harganya lebih tinggi," tambahnya.

“Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta," pungkas Kabid humas.***

Laporan : Safrudin 



Berita Terkait +

Kapolres Indragiri Hulu pimpin langsung Penangkapan Bandar Narkoba.

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ini Tak Berkutik Saat Dicokok Tim Satnarkoba Polres Kuansing 

Miliki Sabu 28,13 Gram, Seorang Laki-laki Di Tambusai Utara Diringkus Polisi

Polres Rohul Ungkap Jaringan Penyelundupan BBM Subsidi, Tiga Ton Diamankan

2 Orang Pria Pengedar Narkotika di Mempura Ini Berhasil Diringkus Oleh Polres Siak

Galian C Tak Patuhi Aturan Kian Marak di Rokan Hulu, Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata

Demi Hilangkan Dugaan Kasus Penipuan RLH Polak Pisang, Oknum Kadus dan Kades Ini Kembalikan Uang Para Korbannya

Korupsi Bantuan CSR, Kades Pangkalan Terap Beserta 3 Rekannya Ditahan Polres Pelalawan

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai Rugikan Negara Rp 451,6 M Naik Penyidikan

Pengedar Dan Pengguna Barang Haram Shabu Diamankan Unit Reskrim, Satu Diantaranya Adalah Wanita

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

2

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

3

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045

4

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Kutip Uang Perpisahan Rp 450 Ribu, Ketua LSM LAI Minta Bupati Beri Teguran Keras Kepada Kadisdikbud

5

Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ungkap Kasus Curanmor

6

Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu