MENU TUTUP

Tak Terima Dituding Bekingi Oknum Kades Terlibat Narkoba, Bustamin Melalui Kuasa Hukum Layangkan Hak Jawab

Selasa, 01 Agustus 2023 | 23:00:00 WIB Dibaca : 1012 Kali
Tak Terima Dituding Bekingi Oknum Kades Terlibat Narkoba, Bustamin Melalui Kuasa Hukum Layangkan Hak Jawab Ilustrasi (net)

Inhil, Catatanriau.com | Merasa dirugikan atas pemberitaan sebelumnya di media ini yang menuding Bustamin selaku Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang mana jabatan sebenarnya adalah Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Inhil.

Oleh karena itu Bustamin melalui kuasa hukumnya Maryanto SH dan Zainuddin SH melayangkan sanggahan atas pemberitaan yang menyatakan dirinya diduga telah membekingi oknum Kepala Desa Teluk Bunian insial H yang disinyalir tersandung kasus narkoba. Surat sanggahan tersebut dikirimkan langsung oleh kuasa hukum Bustamin ke-email redaksi Catatanriau.com pada Selasa (01/08/2023) malam kemarin.

Baca Juga : Kepala Desa di Inhil ini Ketahuan Ngisap Narkoba, Ketua KNPI Riau: Infonya Sekretaris PMD Bustamin Jadi Bekingnya

Dalam sanggahan yang dikirimkan melalui surat elektronik tersebut Maryanto SH dan Zainuddin SH menyatakan bahwa menurutnya : 

"1. Berita yang dimuat oleh situs berita online www.catatanriau.com adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi, tidak benar dan asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama klien kami selaku aparatur sipil negara (ASN) menjadi tercemar ataupun buruk.

2. Bahwa dalam penulisan posisi jabatan klien kami juga terjadi kesalahan, karena klien kami jabatan sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) bukan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Saat ini posisi jabatan Sekretaris PMD sedang kosong. Sehingga informasi dalam berita tersebut tidak teruji kebenarannya, tidak berimbang dan mencampurkan antara fakta dan opini yang menghakimi.

4. Bahwa tudingan yang tendensius dan tidak mendasar bahwa klien kami telah menghalang-halangi petugas melakukan pemeriksaan penelusuran kasus penggunaan narkoba Kades Teluk Bunian, karena kami yakin aparat terkait bekerja secara proporsional dan profesional terhadap suatu kasus terkait. 

5. Bahwa klien kami meminta agar situs berita online www.catatanriau.com meminta maaf secara terbuka, sekaligus mencabut dan atau meralat berita dengan headline 'Kepala Desa di Inhil ini Ketahuan Ngisap Narkoba, Ketua KNPI Riau: Infonya Sekretaris PMD Bustamin Jadi Bekingnya' yang tidak benar dan atau menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3x24 jam sejak tertanggal surat ini. 

Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian tim Redaksi www.catatanriau.com untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.

Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi tim Redaksi www.catatanriau.com. Atas kerja samanya kami haturkan terimakasih." Tukasnya.(red).



Berita Terkait +

Seluruh Logistik Pilkada Telah Berada di KPU Inhu, Pengamanan Diperketat

Antisipasi Karhutla, Anggota Koramil Minas Ini Ajak Warga Kampung Olak Berpatroli 

Babinsa Koramil 06/PWK Sabak Auh Lakukan Komsos di Kampung Suak Merambai untuk Pemilukada Aman

Ijtima' Ulama VII ,Bupati Kampar Berharap Hasilkan Pedoman dan acuan di Negeri Kampar Serambi Mekkah

Patroli Karhutla Koramil 06/PWK Sabak Auh, Situasi Aman dan Nihil Titik Api

Bupati Rohul Pimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi & Penanganan Covid-19

Bahas Isu Lingkungan Hidup, Edy Natar Nasution Bertemu Dengan Duta Besar Inggris

Antisipasi Penularan PMK Hewan Ternak, Kopda AKP Hutagalung Lakukan Sosialisasi di Kampung Minas Barat

Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H Upika Pelalawan Laksanakan Penyemprotan Disinfektan

Babinsa Koramil 01/Siak Dukung Vaksinasi PMK, Himbau Pentingnya Pencegahan Penyakit pada Ternak di Kampung Suak Lanjut

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 02 Tebing Tinggi Timur: Oknum Kades dan Guru Disorot, Polisi Diminta Bertindak

2

Kapolres Pelalawan Himbau Pemudik Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline 110

3

Dewan Ridho Rizki dan PAC PP Minas Gelar Aksi Berbagi Takjil, Jalin Silaturahmi dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

4

Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

5

Buka Puasa Bersama IKLA Kabupaten Siak Tahun 2025: Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

6

Putri Siak Raih Medali Emas pada Asia World Muslim Summit 2025 di Malaysia