MENU TUTUP

Tak Terima Dituding Bekingi Oknum Kades Terlibat Narkoba, Bustamin Melalui Kuasa Hukum Layangkan Hak Jawab

Selasa, 01 Agustus 2023 | 23:00:00 WIB Dibaca : 866 Kali
Tak Terima Dituding Bekingi Oknum Kades Terlibat Narkoba, Bustamin Melalui Kuasa Hukum Layangkan Hak Jawab Ilustrasi (net)

Inhil, Catatanriau.com | Merasa dirugikan atas pemberitaan sebelumnya di media ini yang menuding Bustamin selaku Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang mana jabatan sebenarnya adalah Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Inhil.

Oleh karena itu Bustamin melalui kuasa hukumnya Maryanto SH dan Zainuddin SH melayangkan sanggahan atas pemberitaan yang menyatakan dirinya diduga telah membekingi oknum Kepala Desa Teluk Bunian insial H yang disinyalir tersandung kasus narkoba. Surat sanggahan tersebut dikirimkan langsung oleh kuasa hukum Bustamin ke-email redaksi Catatanriau.com pada Selasa (01/08/2023) malam kemarin.

Baca Juga : Kepala Desa di Inhil ini Ketahuan Ngisap Narkoba, Ketua KNPI Riau: Infonya Sekretaris PMD Bustamin Jadi Bekingnya

Dalam sanggahan yang dikirimkan melalui surat elektronik tersebut Maryanto SH dan Zainuddin SH menyatakan bahwa menurutnya : 

"1. Berita yang dimuat oleh situs berita online www.catatanriau.com adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi, tidak benar dan asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama klien kami selaku aparatur sipil negara (ASN) menjadi tercemar ataupun buruk.

2. Bahwa dalam penulisan posisi jabatan klien kami juga terjadi kesalahan, karena klien kami jabatan sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) bukan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Saat ini posisi jabatan Sekretaris PMD sedang kosong. Sehingga informasi dalam berita tersebut tidak teruji kebenarannya, tidak berimbang dan mencampurkan antara fakta dan opini yang menghakimi.

4. Bahwa tudingan yang tendensius dan tidak mendasar bahwa klien kami telah menghalang-halangi petugas melakukan pemeriksaan penelusuran kasus penggunaan narkoba Kades Teluk Bunian, karena kami yakin aparat terkait bekerja secara proporsional dan profesional terhadap suatu kasus terkait. 

5. Bahwa klien kami meminta agar situs berita online www.catatanriau.com meminta maaf secara terbuka, sekaligus mencabut dan atau meralat berita dengan headline 'Kepala Desa di Inhil ini Ketahuan Ngisap Narkoba, Ketua KNPI Riau: Infonya Sekretaris PMD Bustamin Jadi Bekingnya' yang tidak benar dan atau menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3x24 jam sejak tertanggal surat ini. 

Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian tim Redaksi www.catatanriau.com untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.

Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi tim Redaksi www.catatanriau.com. Atas kerja samanya kami haturkan terimakasih." Tukasnya.(red).



Berita Terkait +

Ops Keselamatan Lancang Kuning 2023 Sukses Tekan Lakalantas 21 Persen

CD PT IKPP & Dekranasda Siak Taja Pelatihan Membatik

Pospam dan Posyan di Inhu Layani Tambal Ban Kendaraan dan Isi Angin Gratis

Polsek Bunut Cek Ketersediaan Migor di Kelurahan Pangkalan Bunut

Warga Kampung Pulau Minta Bantuan Jaring Burung Saat Jumat Curhat Polres Inhu

4 Warga Pangkalan Kerinci Pulang Dari Sumut Terpapar Positif COVID-19

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Petugas Kepolisian Pangkalan Kuras Cek Migor dan BBM

Satgas Kamseltibcarlantas Ops Mantap Brata Polres Inhu Atur Lalin dan Patroli

Di Evaluasi, Bupati Siak Panggil 9 OPD

Peduli, Polsek Tambang Berikan Bansos Kepada Warga yang Dilanda Musibah Kebakaran Rumah

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

2

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

3

Wabup Rohul Hadiri Festival Budaya Kesenian Melayu Gondang Borogong

4

Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing

5

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

6

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Upacara Memperingati Hari Pendidikan