MENU TUTUP

Mendikbud Ubah Penetapan Jalur Zonasi PPDB Tahun 2019

Senin, 24 Juni 2019 | 15:10:30 WIB Dibaca : 2895 Kali
Mendikbud Ubah Penetapan Jalur Zonasi PPDB Tahun 2019 Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudyanto

 


RIAU, CATATANRIAU.COM- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya merevisi peraturan Menteri terkait penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nomor 51/2018.

 

 

Jika dalam Permendikbud sebelumnya, jalur zonasi yang ditetapkan 90 persen, 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur pindah tugas orangtua/wali, maka kini mengalami perubahan dimana untuk jalur zonasi 80 persen, jalur prestasi 15 persen dan jalur pindah orangtua 5 persen. 

 

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, Rudyanto, mengatakan, perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari Mendikbud untuk revisi PPDB tahun 2019 ini. Dan ia meminta kepada seluruh Kabupaten/Kota untuk mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Mendikbud.

 

 

“Ya, dalam surat itu revisi penerimaan jalur prestasi di tambah dari 5 persen menjadi 15 persen. Tapi untuk jalur zonasi tetap dijalankan tapi berkurang menjadi 80 persen, dan jalur pindah orang tua tetap 5 persen,” ujar Rudy senin (24/06/19).

 

 

Dipaparkan Rudy, SE tersebut keluar setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan Kepala Sekolah dan Kabupaten Kota untuk PPDB Kamis lalu. Sementara SE tersebut diterbitkan pada Jumat kemarin.

 

“PPDB kan dari tanggal 1 sampai 4 Juli, dan masyarakat juga bisa memahami apa yang telah menjadi peraturan pemerintah untuk PPDB. Masih ada waktu mensosialisasikannya,” kata Rudy.

 

 

Sebelumnya diberitakan, PPDB tahun 2019 sesuai Permendikbud jalur zonasi 90 persen tersebut tidak berdasarkan nilai siswa. Berapapun nilai siswa yang akan masuk ke sekolah yang masuk dalam zonasi wajib diterima. Minimal 500 meter dari sekolah tempat tinggalnya. Dan untuk warga kurang mampu diperbolehkan lebih dari zona minimal.

 

 

Sistem zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajib belajar 12 tahun. Dan tidak ada lagi perbedaan sekolah favorit yang menampung khusus siswa dengan nilai tertinggi.

 

“Jadi tidak ada ketimpangan dengan stigma sekolah favorit dan tidak favorit. Tujuan sistem zonasi, untuk menghilangkan dikotomi antara sekolah favorit dan nonfavorit. Menghilangkan eksklusifitas dan diskriminasi sekolah. Berupaya menjadikan semua sekolah sama baiknya dari seluruh Indonesia,” kata Rudy.

 

 

Namun dikarenakan adanya masukan dan menampung aspirasi masyarakat, Pemerintah merubah Permendikbud penerimaan PPDB untuk jalur prestasi.(MCR)


Editor  : IdrisH 



Berita Terkait +

Memperingati Hari Pahlawan, SDN 04 Minas Sebagai Sekolah Penggerak Gelar Giat Lomba Senam Profil Pancasila

Seminar Bela Negara Yang Ditajak Oleh KNPI Kab. Siak Sempena Hari Pahlawan Nasional.

Berlangsung Dengan Meriah, SDN 02 Minas Gelar Lomba Pawai Budaya HUT RI Ke-77

Keren! Pemilihan Ketua Osis Di SMPN 3 Minas Dibuat Sistem Demokrasi

Hadapi Tahun Ajaran Baru, SD N 04 Minas Gelar Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka

Hardiknas 2020, Dewan Suryono Ajak Insan Pendidikan Petik Hikmah Dibalik Dampak C-19

Libur Sekolah Diperpanjang Belajar Dirumah Aja Hingga 13 April 2020

PMK RI Sebut Masuknya Tahun Ajaran Baru Masih Dalam Pertimbangan

Bupati Kampar Tekankan 104 Kepala Sekolah Yang Dilantik Sumbangkan Kualitas Pendidikan Yang Bermutu

Peringati Hardiknas Tahun 2023, Pramuka SMP N 1 Minas Gelar Lomba Ranking I

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Heboh! Perpisahan Sekolah SMA Sederajat Yang Wah, Hulubalang LAMR Pekanbaru Minta Seluruh Kepsek Patuhi Aturan Disdik Riau 

2

Komentari Postingan Instagram Disdik Riau, Netizen Keluhkan Sistem Permohonan Pindah Tugas Yang Sulit Bagi Guru PNS Sementara Guru P3K Mudah

3

Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan

4

Pelaku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu

5

Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu

6

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana Bos, Dan Kutip Uang Perpisahan Rp 450.000,-, Kepsek Sebut Sudah Jadi Tradisi!