MENU TUTUP

Jika Lakukan Pungutan, Kepsek SMA/SMK di Riau Siap Dipecat

Senin, 02 Maret 2020 | 21:20:38 WIB Dibaca : 2992 Kali
Jika Lakukan Pungutan, Kepsek SMA/SMK di Riau Siap Dipecat Kadisdik Riau Rudiyanto


Pekanbaru- Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) Riau membuat surat pernyataan larangan kepada kepala sekolah (Kepsek) untuk tidak melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apapun ke peserta didik.

 

Apalagi Gubernur Riau telah menyatakan sekolah gratis mulai tahun ini, dan tidak memperbolehkan sekolah memungut biaya apapun. 

 

Kepala Disdik Riau, Rudiyanto mengatakan, langkah itu sebagai bentuk komitmen tidak memungut biaya tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.

 

Komitmen pertama dijalankan di Kabupaten Indragiri Hulu, dimana seluruh kepsek SMA/SMK se-Kabupaten Inhu menandatangani komitmen, yang tergabung dalam musyawarah komunikasi kepala sekolah (MKKS).

 

"Komitmen sudah dilaksanakan dengan membuat surat pernyataan tidak melakukan pungutan apapun di sekolah sesuai Permendikbud 75 Tahun 2016, dengan kepala sekokah SMA/SMK se-Inhu yang dilaksanakan di SMA 1 Rengat. Kemudian hari ini SMA/SMK se-Pekanbaru, dan nanti kita lanjutkan kabupaten/kota lainnya," kata Rudyanto, Senin (2/3/2020).

 

Dijelaskan Rudy, komitmen tersebut juga dalam mendukung program Pemprov Riau. Untuk membebaskan biaya apapun kepada peserta didik. Yang isi dalam komitmen yang disampaikan oleh kepsek diantaranya, tidak akan melakukan pungutan, iuran dan SPP dalam bentuk apapun, kepada peserta didik.

 

"Jadi dengan alasan apapun mereka tidak boleh memungut dan sumbangan yang dilarang. Sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud, tentang komite sekolah," tegasnya.

 

"Jika terdapat pungutan atau iuran setelah dilakukan pemeriksaan, dan terbukti melakukan kesalahan melanggar komitmen mereka. Maka mereka sudah siap diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah," sambungnya.

 

Rudy menjelaskan, surat pernyataan dibuat karena pihaknya dan gubernur masih saja mendengar laporan adanya sekolah melakukan pungutan. Padahal jauh-juah hari pihaknya mengingatkan dan sudah mengirim surat larangan.

 

"Sebelumnya kepsek sudah kita ingatkan, namanya iuran dan pungutan yang bentuknya tetap sudah dilarangan. Apalagi pak Gubernur sudah memberi dana Bosda yang cukup besar. Artinya Bosda dan Bosnas kalau digabung sudah sesuai dengan Standar Pembiayaan Minimal (SPM)," paparnnya.

 

"Makanya menjawab kegerahan pak Gubernur, saya minta kepala sekolah meneken surat pernyatan. Apabila mereka kedapatan melakukan pungutan dan diperiksa oleh tim itu benar, maka konsekuensinya siap dicopot sebagai kepala sekolah," tutupnya.(mcr)




Berita Terkait +

Salut....! Drumband SDN 009 Langkan Wakili Kabupaten Pelalawan Tampil di Provinsi Riau

Hadapi Tahun Ajaran Baru, SD N 04 Minas Gelar Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka

Polisi Apresiasi Penerapan Prokes Covid-19 Sekolah Tatap Muka Oleh Pihak SDN 4 Minas

SD Negeri 04 Minas Jaya Laksanakan Kegiatan Pramuka Bazar Siaga

Siswa Siswi di SMP N 3 Minas Ikuti Pelatihan Kader Kesehatan & Terima Tablet Penambah Darah

SMKN 1 Tualang Gelar Festival Pelajar Nusantara Tahun 2022 

Pemkab Siak dan Tanoto Foundation Launching Portal Pembelajaran Siak Bedelau

Tingkatkan Karakter Kepramukaan, Hari Ini SMK Negri 1 Minas Gelar Mugus III

Libur Sekolah Diperpanjang Belajar Dirumah Aja Hingga 13 April 2020

SDN 03 Minas Barat Raih Juara 3 Tingkat Kecamatan Lomba Berbalas Pantun Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

2

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

3

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

4

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

5

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045

6

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Kutip Uang Perpisahan Rp 450 Ribu, Ketua LSM LAI Minta Bupati Beri Teguran Keras Kepada Kadisdikbud