MENU TUTUP

Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning Polres Inhil Ajak Warga Kemuning Tua Lakukan Pemasangan Spanduk Larangan Karhutla

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:54:22 WIB Dibaca : 1643 Kali
Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning Polres Inhil Ajak Warga Kemuning Tua Lakukan Pemasangan Spanduk Larangan Karhutla

Inhil, Catatanriau.com | Atas perintah Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono SH MH, Bhabinkamtibmas Desa Kemuning Tua Aipda Hermawan Pualam, telah  melaksanakan pemasangan spanduk Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, Selasa (30/05/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Kegiatan Pemasangan Spanduk Maklumat Kapolda Riau tersebut dilaksanakan di Area yang Rawan terjadinya Kahutla pada perkebunan Masyarakat di Desa Kemuning Tua, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

"Dalam kegiatan Pemasangan Spanduk  Karhutla tersebut dilakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kemudian juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana," imbuh Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono SH MH.

Hal ini lanjut Kapolsek, sesuai dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), bahwa membakar lahan hukumnya haram, karena membakar lahan tersebut banyak mempunyai dampak Mudhorot dibandingkan dengan dampak positifnya.

"Harapan Polri kepada masyarakat kalau ada melihat lahan yang terbakar segera menghubungi Personel Kepolisian terdekat maupun aparat Kelurahan atau Desa dan MPA serta berupaya melakukan pemadaman sebelum api  meluas," imbuhnya.

Dengan adanya kegiatan ini terang Kapolsek, diharapkan terbangunnya kesadaran masyarakat atas dampak yang ditimbulkan apabila membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga dapat mengeliminir terjadinya kasus Karhutla di Desa Kemuning Tua ataupun di wilayah hukum Polsek Kemuning

"Kapolres melalui Kapolsek terus mengajak dan memberdayakan semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan Larangan Karhutla sehingga diharapkan tidak ada lagi masyarakat yg tidak tahu bahwa membakar lahan dan hutan adalah perbuatan yang dilarang karena melanggar hukum dan akan diberikan Sangsi tegas bagi pelakunya," pungkasnya.***

Laporan : Idris Harahap 


 



Berita Terkait +

Serda Mayus, Babinsa Kormail 03/Minas Bersama Masyarakat di Minas Timur Patroli Karhutla & Lakukan Peninjauan Kanal.

Melaksanakan patroli banjir hingga kegiatan Cooling Sistem menjelang pemilu damai 2024 mendatang oleh Kapolsek

Warga RK 09 Perawang Barat Siak, Gelar Pesta Hiburan Rakyat Sempena HUT RI 74

Vaksinasi di 2 Puskesmas, Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Pengawalan

Ajak Pemuda Berkegaitan Positif, Polsek Minas Berikan Bantuan Dua Bola Volley Kepada Pemuda di Minas Timur 

Pupuk Kebersamaan Sekaligus Ajang Silaturrahmi, PWMOI Riau & Kota Pekanbaru Gelar Buka Bersama

Dengan Warga Binaan di Kuala Gasib, Pelda Syafri Rutin Ajak Patroli Untuk Antisipasi Karlahut

Dampak Kenaikan BBM, Polres Rohul Salurkan Sembako Kepada Sopir Truk & Bus

Kopda S Sembiring Lakukan Gakplin Antisipasi Penularan COVID-19 di Pasar Tradisional Kecamatan Minas

250 H Aset Lahan Yang Masuk Dalam Wilayah Kampar Akan Dikembalikan Ke Rohul

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP

2

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

3

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas

4

Pertamina Hulu Rokan Pamerkan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024

5

Aksi Mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Siak, Ini Sikap Ketua KNPI Riau

6

Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Arfan Usman