MENU TUTUP

Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning Polres Inhil Ajak Warga Kemuning Tua Lakukan Pemasangan Spanduk Larangan Karhutla

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:54:22 WIB Dibaca : 1899 Kali
Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning Polres Inhil Ajak Warga Kemuning Tua Lakukan Pemasangan Spanduk Larangan Karhutla

Inhil, Catatanriau.com | Atas perintah Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono SH MH, Bhabinkamtibmas Desa Kemuning Tua Aipda Hermawan Pualam, telah  melaksanakan pemasangan spanduk Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, Selasa (30/05/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Kegiatan Pemasangan Spanduk Maklumat Kapolda Riau tersebut dilaksanakan di Area yang Rawan terjadinya Kahutla pada perkebunan Masyarakat di Desa Kemuning Tua, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

"Dalam kegiatan Pemasangan Spanduk  Karhutla tersebut dilakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kemudian juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana," imbuh Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono SH MH.

Hal ini lanjut Kapolsek, sesuai dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), bahwa membakar lahan hukumnya haram, karena membakar lahan tersebut banyak mempunyai dampak Mudhorot dibandingkan dengan dampak positifnya.

"Harapan Polri kepada masyarakat kalau ada melihat lahan yang terbakar segera menghubungi Personel Kepolisian terdekat maupun aparat Kelurahan atau Desa dan MPA serta berupaya melakukan pemadaman sebelum api  meluas," imbuhnya.

Dengan adanya kegiatan ini terang Kapolsek, diharapkan terbangunnya kesadaran masyarakat atas dampak yang ditimbulkan apabila membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga dapat mengeliminir terjadinya kasus Karhutla di Desa Kemuning Tua ataupun di wilayah hukum Polsek Kemuning

"Kapolres melalui Kapolsek terus mengajak dan memberdayakan semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan Larangan Karhutla sehingga diharapkan tidak ada lagi masyarakat yg tidak tahu bahwa membakar lahan dan hutan adalah perbuatan yang dilarang karena melanggar hukum dan akan diberikan Sangsi tegas bagi pelakunya," pungkasnya.***

Laporan : Idris Harahap 


 



Berita Terkait +

Danrem 031/Wirabima Diberi Gelar Adat Datuk Panglimo Ompu Alam Bosa oleh LAMR

Polsek Minas Siap Amankan Pos Pelayanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Simpang Perawang Kecamatan Minas

Ketum Pengkab PABSI KAMPAR , Support Maharani Atlit Angkat Besi Kampar Raih Medali Emas PON Papua

Aparat Kepolisian Bandar Sei Kijang Lakukan Pengaturan Lalin di Jalintim

Serda Mayus Maruli Tanpa Henti Rutin Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Berpatroli Bersama Masyarakat Minas Timur

Babinsa Sertu V Luberto Giat Pengecekan Anak Stunting Kerumah Warga Binaan di Kampung Perawang Barat

Polres Pelalawan Musnahkan BB Narkotika Tangkapan Bulan Agustus 2020

Pertamina SMEXPO 2023 Pekanbaru Sukses, UMKM Raup Omset Hingga Rp130 Juta

Petugas Lapas Pasir Pengaraian Diberi Materi Penguatan Fisik Dan Pemadaman Api

Polsek Kuala Kampar KRYD Jamin Harkamtibmas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan