MENU TUTUP

PTUN Pekanbaru Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan IUP PT PKS, Ada Dugaan Illegal Logging

Jumat, 05 Mei 2023 | 23:24:42 WIB Dibaca : 2029 Kali
PTUN Pekanbaru Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan IUP PT PKS, Ada Dugaan Illegal Logging PTUN Pekanbaru Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan IUP PT PKS, Ada Dugaan Illegal Logging, Jumat 05 Mei 2023

PEKANBARU,CATATANRIAU.COM | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menggelar sidang
Pemeriksaan Setempat Lokasi Objek Perkara gugatan Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf terhadap DPMPTSP Kabupaten Pelalawan. Sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati di Desa Sering & Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Jumat (05/05/2023).

Pimpinan Sidang Hakim PTUN Pekanbaru Darmawi SH, membuka sidang perdata Pembuktian dalam Perkara Perdatagugatan Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf terhadap DPMPTSP Kabupaten Pelalawan. Sidang Sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati ( PKS) di lokasi objek perkara. Sidang Pemeriksaan Setempat Lokasi Objek Perkara

Tampak hadir penggugat Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf. Yaitu Tengku Zulmizan Farinja Assagaff, Tengku Gunawan, Tengku Alirman M Alkhas.  Kuasa Hukum penggugat Law Firm Seroja Ertoh & Partners diantaranya Edwin SH, Rionaldy Hutabarat SH, Tia Sanitra Gumilang. Pihak PT PKS diwakili Guntur dan Penasehat Hukum  PT PKS. Camat Pelalawan Yusman Effendi, Kabag Hukum Pemkab Pelalawan Saiful SH, pihak DPMPTSP, dan terkait  pengamanan, warga sekitar lima orang.

Sidang Pemeriksaan Setempat Lokasi Objek Perkara adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid). Secara enumeratif, alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata.
Hakim Darmawi SH menanyakan penggugat dan tergugat terkait pembuktian pembuktian setempat 
sebagai alat bukti dapat memberikan kekuatan dan kejelasan pada hakim dalam mengambil keputusan.

Penggugat Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf dengan juru bicaranyaTengku Zulmizan Farinja Assagaff menyampaikan gugatannya perkara perizinan. "Kami menggugat di PTUN Pekanbaru perkara perizinan. Nomor Perkara    2/G/2023/PTUN.PBR. Tanggal Surat    Kamis, 12 Januari 2023. Penggugat, Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf," ungkap Zulmizan yang mengatak juga keluarga perwakilan kesultanan Pelalawan.

Menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan. Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru/Majelis Hakim yang memeriksa perkara Sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati ( PKS).

Penggugat memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati.

Menyatakan batal atau tidak sah Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati.  Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan atau menerbitkan Surat Keputusan yang mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula dan juga seluruh hak-haknya.

Terlihat juga dilokasi objek perkara seluas 2722 hektar terjadi mulai penanaman sawit dan panen akasia sebagai bahan baku pabrik pulp dan kertas. Warga penggugat juga membentangkan spanduk cabut izin PT PKS, karena cacat hukum pengalihan hak PT Langgam Inti Hibrindo ( LIH) cacat hukum. PKS  Tidak memiliki HGU, Perizinan Sawit ditanam dan dipanen akasia. Mengabaikan hak hak ahli waris Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf.

Kuasa Hukum penggugat Edwin SH dalam wawancaranya mengatakan terlihat fakta dilapangan PT PJS melakujan kegiatan penanaman sawit dan panen akasia. " Dalam perkara ini PT PKS Merampok Lahan Masyarakat melalui pengalihan hak dari PT LIH yang belum punya izin. Beruntung dan bersyukur kuasa hukum PT LIH mengakui bahwa pengurusan HGU tahun 2020 masih pengurusan dan sudah kita blokir, " kata Edwin.

"Penumbangan kayu akasia dan di kirim ke perusahaan besar ini dipastikan ilegal logging. Karena disini tidak ada perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI). Ilegal logging telah terjadi di lokasi objek perkara " tambah Edwin SH.

Edwin sebagai kuasa hukum akan mengajukan ke hakim PTUN untuk penundaan segala kegiatan di objek perkara . "Kami akan ajukan penundaan segala kegiatan di objek perkara. Baik itu penanaman sawit dan panen akasia. Alat berat harus dihentikan ilegal logging,'" tutup Edwin .. ..****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Dihari Anti Korupsi, Kajari Kuansing Ingatkan Ini Ke PLT Bupati Kuansing

Kapolres Siak AKBP Gunar Tinjau Pasar Belantik Raya Sembari Bagi-bagikan Masker

Kabupaten Siak Raih Juara 1 Penilaian Kinerja Stunting TK Provinsi & Kategori Inovatif

Tak Henti-hentinya, Sertu Sarju dan Koptu Togi Sitorus Selalu Rutin Ajak Warga Binaan di Perawang Barat Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Berpatroli

3 Warung Penjual Miras dan Remang-temang Ditertibkan Tim Yustisi Kabupaten Kampar

Kapolres Kampar Melalui Kasat Binmas Gelar Jum'at Curhat Di Kuok

Pasca Libur Lebaran, Jhonny Charles Ingatkan Pelayanan tetap Berjalan

Polemik Masalah Covid-19 di Minas Timur, Kadus, Ketua RW & RT Ajak Penghulu Anas Musyawarah

BIN Riau Lanjutkan Vaksinasi Dosis 2 Kepada Santri Ponpes dan Door to Door Masyarakat

Serma Muhajir Lakukan Gakplin Antisipasi Penularan COVID-19 di Pasar Tradisional Kecamatan Minas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

2

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

3

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

4

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem

5

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

6

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern