MENU TUTUP

Pakar Hukum Pidana Minta Polisi Tak Biarkan Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Ganting Damai

Selasa, 25 April 2023 | 09:56:14 WIB Dibaca : 914 Kali
Pakar Hukum Pidana Minta Polisi Tak Biarkan Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Ganting Damai

KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Pakar Hukum Pidana, Dr. Yudi Krismen ikut berkomentar soal aktivitas 3 Galian C ilegal di Desa Ganting Damai dan di beberapa tempat lainnya yang kesan tak sanggup ditanggulangi oleh Polres Kampar.

Ia mengatakan negara tidak boleh kalah dari pemain bisnis ilegal. Jika terbukti ada pelanggaran UU minerba dan UU terkait lingkungan hidup dalam aktivitas Galian C maka ia mendesak harus ditindak tegas oleh negara yaitu oleh Polres Kampar.

Jangan sampai kata dia, ada anggapan masyarakat bahwa Polres Kampar tidak mampu untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan illegal di bidang minerba tersebut, atau bisa jadi ada pembiaran oleh APH karena dugaan adanya setoran kepada APH tertentu sehingga terjadi pembiaran.

"Jika benar itu permasalahannya tentu pihak Polda Riau melalui Bidang Propam harus melakukan penindakan terhadap anggota yang bermain main dalam melakukan tindak pidana," ujar Yudi Krismen pada wartawan, Senin (24/4/2023).

Telah ramai diberitakan sebelumnya, Keberadaan Galian C ilegal di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo saat ini membuat masyarakat resah. Mereka khawatir Galian C ilegal ini akan menimbulkan dampak buruk pada lingkungan.

"Saat ini ada tiga lokasi Galian C ilegal di desa kami. Kami khawatir, jika ini terus dibiarkan nanti lingkungan di desa kami ini jadi rusak. Sebab mereka itu ilegal," sebut seorang warga pada wartawan, Kamis (20/4/2023).

Ia pun mengungkapkan, pihak desa tak pernah memberi izin ataupun rekomendasi untuk operasional Galian C ilegal ini.

"Di Dusun Suka Maju, Jalan Bonca Labi ada 3 Galian C di situ. Kalau begini bisa hancur kampung kami," sambung dia.

Kami kemudian mencoba meminta konfirmasi pada Kepala Desa, Hermunis soal keberadaan Galian C ilegal ini. Akan tetapi ia bahkan malah menyalahkan masyarakat atas beroperasinya Galian C ilegal ini. Ia seolah tak sadar posisinya sebagai kepala desa.

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161 undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(Team)



Berita Terkait +

Kejari Pelalawan Eksekusi Pidana Denda Perkara Usaha Perkebunan Tanpa Izin Di Kabupaten Pelalawan

Polda Riau Ringkus Pemasok Narkoba Ke Lubuk Linggau

Segera Dilaporkan Secara Resmi Dugaan Persekongkolan Proyek APBD Siak ke APH di Riau

Polres Siak Kembali Amankan 3 Pria Remaja Karena Mengedar Sabu di Kecamatan Tualang

Diamankan, Pelaku Narkoba Kejar Petugas Dengan Parang di Payo Atap

Polres Kuansing Dalami Dugaan Keterlibatan Tersangka Pembakar Alat Berat Di Bisnis PETI

Sebulan Jadi Buron Curanmor Dengan Kekerasan, Akhirnya Pria Ini Ditangkap Polsek Koto Gasib

LSM GEMPUR Riau Endus Dugaan Kecurangan Proyek Semenisasi & Kebun Sawit Ilegal di Bengkalis

Tim Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Raja Pangkalan Kerinci

Konferensi Pers, Kapolres Siak Sampaikan Pengungkapan Puluhan Kilo Narkotika Jenis Sabu & Ribuan Pil Ekstasi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

2

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

3

Pemkab Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 Di Kota Pekanbaru

4

Kapolres Inhu Resmikan Bangunan MCK dan Pojok Baca SD Marginal Rakit Kulim

5

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

6

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul