MENU TUTUP

Curhatan Warga Net Terkait Kondisi Perekonomian dan Pembangunan di Inhil

Selasa, 18 April 2023 | 12:07:59 WIB Dibaca : 1017 Kali
Curhatan Warga Net Terkait Kondisi Perekonomian dan Pembangunan di Inhil

INHIL, CATATANRIAU.COM | Selasa (18/04/2023). Kondisi pembangunan dan perekonomian di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah menjadi obrolan yang tidak ada habisnya, terutama berbicara terkait personal infrastruktur jalan. 

Salah satu warga net asal Inhil ia meluahkan curhatannya dilaman Facebook pribadinya dengan nama profil @Arinanja, ia menuliskan betapa sulitnya kondisi ekonomi dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Masyarakat harus mengadu kepada siapa??? Hemat saya orang bodoh. Jalan bagus itu faktor penunjang penting bukan untuk perekonomian masyarakat. harga kebutuhan Komidatas harga kelapa terus menurun, barang makanan tidak stabil" tulisnya di setatus Facebook-nya.

Dikutip dari berbagai sumber, diketahui bahwa sesuai dengan undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya pada pasal ayat 1 menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintaslintas. 

Lantas apa sanki yang dapat diberikan jika jalan tersebut tidak lekas diperbaiki

sesuai dengan pasal 273 ayat (1) jika menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan luka ringan maka diancam hukuman 6 bulan atau denda 12 juta rupiah,  ayat (2) jika kecelakaan tersebut mengakibatkan luka berat bagi korbannya, maka diancam hukuman 1 tahun penjera atau dengan 24 juta rupiah. Ayat (3) jika kecelakaan tersebut mengakibatkan luka atau kematian maka diancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 120 juta rupiah. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Didalam pasal 316 ayat 2 menyatakan sanksi dari pasal 273 merupakan kejahatan. Lantas siapakah penyelenggara jalan tersebut sesuai dengan undang-undang no 38 tahun 2004 tentang jalan.

Jika itu jalan nasional maka penanggung jawabnya kementerian PUPR, jika jalan provinsi maka penanggung jawabnya gubernur,  jika jalan tersebut kabupaten atau kota maka penanggung jawabnya Bupati atau Walikota.****

Laporan : Safrudin

Editor : Idris Harahap 


 



Berita Terkait +

Babinsa Koramil 03/Minas Gencar Pantau Penyebaran PMK di Daerah Kampung Minas Timur

Melalui Rapat Paripurna, Bupati Rohul H. Sukiman Sampaikan LKPJ 2023

HUT TNI Ke-77, Koramil 03/Minas Terima Kunjungan Dari Polsek Minas Dan Polsek Sungai Mandau   

Giliran Kantor Bupati Siak Disemprot Disinfektan

Giat Percepatan Vaksinasi Selalu Gencar Dan Rutin Dilakukan Oleh Personil Polsek Minas

Menuju Kemandirian Energi, PHR Serahkan 8 Reaktor Biogas dan Rumah Pengering Tenaga Surya ke Masyarakat Rokan Hilir

Upaya Percepatan Vaksinasi, Polsek Minas Ajak Masyarakat Vaksinasi & Lakukan Monitoring di SDN 05

Babinsa Koramil 04/Perawang Patroli Karhutla, Masyarakat Kp Tualang Diimbau Waspada

Polsek Tapung Didampingi Puskesmas Tapung Gelar Rapid Test Dalam Rangkan HUT Bhayangkara ke-74

Idul Fitri Hari Ke 3, Percepatan Vaksinasi Covid-19 Tetap Rutin Dilakukan Personil Polsek Minas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan