MENU TUTUP

Curhatan Warga Net Terkait Kondisi Perekonomian dan Pembangunan di Inhil

Selasa, 18 April 2023 | 12:07:59 WIB Dibaca : 849 Kali
Curhatan Warga Net Terkait Kondisi Perekonomian dan Pembangunan di Inhil

INHIL, CATATANRIAU.COM | Selasa (18/04/2023). Kondisi pembangunan dan perekonomian di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah menjadi obrolan yang tidak ada habisnya, terutama berbicara terkait personal infrastruktur jalan. 

Salah satu warga net asal Inhil ia meluahkan curhatannya dilaman Facebook pribadinya dengan nama profil @Arinanja, ia menuliskan betapa sulitnya kondisi ekonomi dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Masyarakat harus mengadu kepada siapa??? Hemat saya orang bodoh. Jalan bagus itu faktor penunjang penting bukan untuk perekonomian masyarakat. harga kebutuhan Komidatas harga kelapa terus menurun, barang makanan tidak stabil" tulisnya di setatus Facebook-nya.

Dikutip dari berbagai sumber, diketahui bahwa sesuai dengan undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya pada pasal ayat 1 menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintaslintas. 

Lantas apa sanki yang dapat diberikan jika jalan tersebut tidak lekas diperbaiki

sesuai dengan pasal 273 ayat (1) jika menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan luka ringan maka diancam hukuman 6 bulan atau denda 12 juta rupiah,  ayat (2) jika kecelakaan tersebut mengakibatkan luka berat bagi korbannya, maka diancam hukuman 1 tahun penjera atau dengan 24 juta rupiah. Ayat (3) jika kecelakaan tersebut mengakibatkan luka atau kematian maka diancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 120 juta rupiah. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Didalam pasal 316 ayat 2 menyatakan sanksi dari pasal 273 merupakan kejahatan. Lantas siapakah penyelenggara jalan tersebut sesuai dengan undang-undang no 38 tahun 2004 tentang jalan.

Jika itu jalan nasional maka penanggung jawabnya kementerian PUPR, jika jalan provinsi maka penanggung jawabnya gubernur,  jika jalan tersebut kabupaten atau kota maka penanggung jawabnya Bupati atau Walikota.****

Laporan : Safrudin

Editor : Idris Harahap 


 



Berita Terkait +

Dengan Memasang Spanduk, Babinsa Koramil 04/Perawang Gencar Sosialisasikan Larangan Karhutla di Kampung Teluk Rimba 

Plt Camat Kampar Riska Jonita Eka Putri, S.STP, M.Si. Melaksanakan Pelatihan Petani Program Insentifikasi Padi Aerob Terpadu Berbasic Organik

Gubri Serahkan Santunan BPJS Dini : Terima Kasih BPJAMSOSTEK KCP Pelalawan

Bupati Rohul Buka Secara Resmi Pelatihan Pra Tugas Bagi Kades Terpilih

Ops Gebyar Ramadhan, Polsek Minas Berlanjut Bagikan 200 Paket Takjil Berbuka Puasa

Giat Ops Yustisi di Minas Masih Didapati 18 Warga Enggak Pakai Masker

Jalan Rangau KM 3 Memakan Korban, Dua Pengendara Sepeda Motor Meregang Nyawa Setelah Alami Laka

Bupati Siak Alfedri Apresiasi & Kagum Melihat Perpus Aktif Kreatif Kampung Mandiangin

Serda L.Syahdanur dan Serda K.Manulang  Ingatkan Warga Binaan di Perawang Barat Agar Jaga Kebersihan Lingkungan & Kesehatan

Personil Polsek Bunut Mendisiplinkan Masyarakat Agar Terus Menerapkan Prokes

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

2

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

3

Rusak Parah! Warga Minta Pemprov Riau Perbaiki Jalan Lintas Minas - Perawang

4

PHR Tampilkan Inovasi Proyek MNK, Ekoriparian Hingga Desa Energi Berdikari di IPA Convex 2024

5

Lapas Pasir Pengaraian Terus Tetap Serius Wujudkan Zona Integritas

6

Danrem 031/Wira Bima Sambut Tim Pokja Kajian Strategis Brigjen TNI Junaidi