MENU TUTUP
Artikel Opini

Larangan Menggunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran

Senin, 10 April 2023 | 15:04:31 WIB Dibaca : 811 Kali
Larangan Menggunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran Photo Ilustrasi

CATATANRIAU.COM | Dengan berakhir pekan sekaligus menyambut hari raya idul fitri, tentu menjadi hal yang paling di tunggu oleh semua orang yang bekerja jauh dari keluarga. Momen hari raya idul fitri adalah momen dimana semua berkumpul dengan sanak saudara, yang jauh akan pulang ke kampung halaman untuk bersilahturahmi dengan keluarga tercinta.

Tentunya mudik lebaran tahun ini sangat jauh berbeda dengan mudik lebaran 2 tahun lalu yang masih dalam situasi COVID-19. Berbagai macam peraturan yang harus diikuti oleh para pemudik, berbeda halnya dengan lebaran tahun ini. Walaupun masih dengan peraturan tertentu tetapi tidak lah separuh 2 tahun lalu.

Adapun Pemerintah telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Warga yang mudik tahun ini juga diprediksi mengalami kenaikan setelah COVID-19. Akan dipastikan arus mudik tahun ini melonjak tinggi karena padatnya pekerjaan luar kota yang akan pulang menuju kampung halaman untuk bertemu keluarga, setelah pandemik COVID-19.

Begitu juga dengan para pegawai, tentunya libur lebaran adalah momen penting ditunggu untuk bertukar situasi setelah berhari-hari berhadapan dengan pekerjaan, akan tetapi untuk para pejabat yang bekerja di instansi pemerintahan memeiliki peraturan tentang mudik lebaran yang tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Seperti yang sudah di tegaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas. Sebagaimana mestinya kendaraan dinas digunakan saat jam operasional kerja bukan untuk kepentingan pribadi.

Tidak jarang banyak dari mereka para pejabat yang menyalahkan gunakan kendaraan dinas sebagai kendaraan pribadi, membawa hak milik pemerintah seperti miliknya sendiri. Tentunya ini sebuah pelanggan yang fatal dan harus diberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Regulasi di dalam SE Menteri PANRB No. 13/2022 memang tak spesifik menyebut sanksi bagi ASN yang melanggar. Namun hukuman disiplin terhadap mereka dapat diberikan, dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (TEMPO.CO)

Diharapkan kepada semua pejabat yang bekerja di instansi dan mendapatkan fasilitas berupa kendaraan dinas agar tidak menyalah gunakan barang milik pemerintah, agar tidak terjadi pelanggan dan hal yang tidak di inginkan.***

Penulis :  Muhammad Alfandri

Editor : Idris Harahap

Kategori : Artikel Opini 



Berita Terkait +

Zulfahrianto SE Resmi Jabat Sebagai Ketua DPC K.SPSI Rokan Hulu

Klaim Miliki Lahan 68 Ha Diarea PTPN V, Upika Lubuk Dalam Fasilitasi Pertemuan Kedua Belah Pihak 

Gelar Rapat Pleno Terbuka DPHP Tingkat Kecamatan, Ini Pesan Kapolsek Kandis

Kopda Salomo S Babinsa Kormail 03/Minas Bersama Masyarakat di Minas Timur Patroli Karhutla & Lakukan Peninjauan Kanal

150 Banser Siak Terjun Padamkan Kebakaran Lahan di Pelalawan.

HUT Bhayangkara ke-76, Polsek Minas Berbagi Bansos Bagi Warga Yang Membutuhkan

Sertu Nuril Zapri & Serda Sugiarto Patroli Serta Komsos Penguatan Binter SKK Migas di Area 3 PT PHR

Sungai Mandau Miliki Produk Unggulan Berupa Madu, Camat : Kita Siap Sukseskan 1000 UMKM

Babinsa Koramil 03/Minas Serda Sugiarto Giat Pengecekan Anak Stunting di Minas Timur

Demi Keamanan OVN di PT PHR Minas Tiga Orang Anggota Koramil 03/Minas Ini Rutin Lakukan Patroli Drilling 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kasus Hilangnya Tugu PON, Ketua KNPI Riau Janjikan Rp.100 Juta Bagi Penemu Pelaku yang Merusak

2

Proyek Reboisasi Ratusan Milyar di Kuansing, Larshen Yunus: Segera Panggil Menteri Terkait!

3

Baru Dibangun! Gedung Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau Dirobohkan, Ketua KNPI: Ada Apa ini?

4

45 Orang Anggota PPK Pilkada 2024 Dilantik, KPU Kepulauan Meranti Imbau Jaga Netralitas dan Integritas

5

Catatan 2023, PHR Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

6

Polres Rohul Gelar Konfrontasi Pers Kasus Tipikor Dengan Kerugian Negara Rp. 6,28 M