MENU TUTUP
Artikel Opini

Kewenangan Kepolisian Untuk Memberhentikan Kendaraan Secara Paksa di Jalan Raya

Ahad, 09 April 2023 | 20:33:19 WIB Dibaca : 1291 Kali
Kewenangan Kepolisian Untuk Memberhentikan Kendaraan Secara Paksa di Jalan Raya Photo Ilustrasi

CATATANRIAU.COM | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk memberhentikan kendaraan secara paksa jika ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas atau potensi bahaya terhadap pengguna jalan lainnya.

Kewenangan ini tercantum dalam Pasal 77 ayat (2) UU LLAJ yang menyebutkan bahwa petugas kepolisian yang melihat atau mendengar adanya pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas dapat melakukan tindakan pengaturan, pengawalan, penindakan, dan pemeriksaan kendaraan.

Namun, pemberhentian kendaraan harus dilakukan dengan cara yang aman dan proporsional, serta harus memperhatikan hak-hak individu yang diberhentikan. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian, maka hal tersebut harus dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemberhentian kendaraan dapat dilakukan dengan cara yang aman dan proporsional, dan dilakukan oleh petugas yang telah dilatih untuk melaksanakan tugas tersebut. Dalam hal ini, penting bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan dengan penuh pertimbangan dan hati-hati, serta selalu memperhatikan keselamatan dan hak-hak individu yang diberhentikan.

Namun, jika terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, maka hal tersebut harus diadukan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.***

Penulis : Muamar Khadafi

Nim : 2274201302

Tugas : Hukum Administrasi Negara

Editor : Idris Harahap

Kategori : Artikel Opini 



Berita Terkait +

Bupati Rezita Sampaikan Apresiasinya Saat Menghadiri Hari Raya Adat Suku Talang di Batang Cenaku

Kondusif Jelang Lebaran 1444 H, Polsek Kuala Kampar Patroli KRYD

Polres Siak Akan Gelar Ops Patuh Lancang Kuning 2020, Berikut 7 Sasaran Yang Akan Ditindak

Sehari Jelang Berakhirnya Penerapan PSBB, Danramil 11/PWK Masih Gencarkan Patroli Gabungan

Kanwil Kemenkum HAM Riau 'Sikat' Sipir Terlibat Kasus Narkoba

Dapat Bantuan Hingga ke Tenda Pengungsi Banjir, Masyarakat Terharu Kepedulian PHR

Forkopimda Kampar Tinjau Aktivitas Pasar Ramadhan di Kawasan Pasar Atas Bangkinang

Wujud Peduli Polri, Kapolres Pelalawan Pimpin Pembagian Bansos Sembako

Program Binrohtal POLSEK MINAS, Tingkatkan Karakter Anggota Polri Jadi Lebih Humanis

Sejumlah Anggota Koramil 03/Minas Rutin Ikuti Pelaksanaan Apel Pengecekan Pos Pengamanan Nataru di Simpang Exit Tol Minas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Anton ST.MM: Perjalanan Karier & Dedikasinya Dalam Membangun

2

Tiga Pria Bejat Cabuli dan Setubuhi 3 (tiga) Anak di Bawah Umur di Lirik, Polres Inhu Gerak Cepat

3

Polsek Peranap Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Polsek Pasir Penyu Amankan 1 Tersangka

4

Cabuli ABG 13 Tahun, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu

5

Babinsa Koramil 03 Minas Giat Komsos Nilai-nilai Pancasila Kepada Siswa Siswi SMAN 1 Minas

6

Danramil Minas Dampingi Kapolres Siak Dalam Giat Goes To School di SMAN 1 Minas