MENU TUTUP

Disetujui Jam Pidum, Kejari Pelalawan Akan Hetikan Penuntutan Perkara Lakalantas Melalui RJ

Kamis, 16 Maret 2023 | 18:13:05 WIB Dibaca : 925 Kali
Disetujui Jam Pidum, Kejari Pelalawan Akan Hetikan Penuntutan Perkara Lakalantas Melalui RJ Disetujui Jam Pidum, Kejari Pelalawan Akan Hetikan Penuntutan Perkara Lakalantas Melalui RJ

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, SH MH., didampingi Plh. Kepala Seksi Pidana Umum Fusthathul Amul Huzni, SH dan Korina Ariyaningsih, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka Diki Bin Mamat dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.

Jam Pidum setujuusulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka berinisial “D” melalui vicim pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 bertempat di Ruang Vidcon Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, SH., MH., didampingi Plh. Kepala Seksi Pidana Umum Fusthathul Amul Huzni, S.H., dan Korina Ariyaningsih, SH. Mengatakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka D, dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”

Bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Hal tersebut sesuai dengan  Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran yang hakiki.

Di mana yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan;

Bahwa kejadian perkara pidana tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka D mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BM 4770 IM yang bergerak dari arah Pangkalan kerinci menuju arah Pangkalan Kuras dengan kecepatan kendaraan lebih kurang sekitar 60 KM /Jam, di depan kendaraan tersangka ada Truck, kemudian tersangka bergerak ke kanan jalan hendak mendahului Truck tersebut, pada waktu yang bersamaan dari arah yang berlawanan datang Sepeda Motor Honda Beat tanpa nopol yang dikendarai oleh saksi Melia Agustina berboncengan dengan saksi korban Okta Yurna Hernisa.

Karena jarak yang sudah dekat bagian depan sebelah kanan Sepeda Motor tersangka menabrak bagian samping kanan Sepada Motor Honda Beat yang mengakibatkan kedua saksi korban terjatuh, dan tersangka jatuh di jalan sebelah kanan dari arah Pangkalan Kerinci menuju arah Pangkalan Kuras.

Selanjutnya tersangka berdiri karena takut ada kendaraan yang melintas kemudian tersangka melihat kondisi kedua saksi korban. Bahwa saksi korban Melia Agustina mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : VR-03/RS-ETA/XII/2022 tanggal 09 Desember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Wilda Mei Maghdalena Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Efarina yang pada intinya pada korban ditemukan tampak pada lengan bawah kanan bengkak, nyeri dan luka robek dan pada korban dilakukan pemeriksaan fisik, labor dan rontgen dari hasil radiologi tampak tulang lengan bawah kanan patah. Sementara pada saksi korban yang Okta Yurna Hernisa  sesuai dengan visum et repertum No.1/RSAM/VER/XI/2022 tanggal 06 Desember 2022, yang pada intinya pada korban ditemukan luka terbuka pada lutut kanan terdapat jembatan jarigan, bila dirapatkan berbentuk garis, pada punggung kaki kanan sisi dalam terdapat luak lecet berwarna kemerahan, pada punggung kaki kanan terdapat luka lecet berwarna kemerahan, pada punggung kaki kanan sisi dalam dari pergelangan kaki bagian dalam terdapat luka lecet.

Bahwa pertimbangan dalam pengehentian perkara diatas dikarenakan tersangka telah mengganti kerugian yang dialami korban, tersangka juga merupakan seorang mahasiswa, kedua belah pihak telah setuju untuk melakukan perdamaian, dan dan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sebelum dilakukan usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka D, dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” hari ini, sebelumnya telah dilakukan mediasi perdamaian antara kedua pihak yang dilakukan di Rumah Restorative Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023. Bahwa kesimpulan yang didapat dari vidcon usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka D  dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” adalah disetujui. Kegiatan usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka berinisial “D” dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” ****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Polres Kampar Pam Kampanye Akbar Paslon Nomor Dua di Lapangan Merdeka

Lantik 285 Pejabat Fungsional, Ini Pesan Sekda Arfan

Kapolsek Minas Sambangi Ibu-ibu Pengajian, Sosialisasi Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak

Babinsa Koramil 03/Minas Sosialisasikan Kesehatan Bagi Warga di Kampung Minas Timur

Amankan Mako, Polsek Kerumutan Selalu Siaga

Babinsa Koramil 03/Minas Rutin Lakukan Patroli Pencegahan Karhutla di Minas Timur

Permudah Layanan Kependudukan, Bupati Siak Lantik 10 Kepala UPTD Kependudukan Catatan Sipil

Bupati Siak Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas 2019 Bertema 'Bangkit Untuk Bersatu'

12 Warga Minas Didapati Masih Tak Indahkan Prokes Covid-19, Oleh Tim Yustisi

Penguatan Binter SKK Migas Pada Area III PHR, Serka R. Girsang dan Kopda AKP Hutagalung Lakukan Giat Patroli Serta Komsos

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan