MENU TUTUP

Sahat Maruli Siregar : Veron/Ram Sawit Berbuat Curang Bisa  Pidana 4 Tahun

Senin, 20 Februari 2023 | 18:02:16 WIB Dibaca : 1999 Kali
Sahat Maruli Siregar : Veron/Ram Sawit Berbuat Curang Bisa  Pidana 4 Tahun

KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Veron/ram sawit di daerah Kabupaten Kampar menjamur dan seiring sudah banyaknya masyarakat Kampar menjadi petani sawit. Tapi sayang nya veron/ram sawit banyak ditemukan tidak taat aturan di wilayah Kabupaten Kampar dan para pemilik veron/ram enggan ditera ulang timbangan nya.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang praktisi hukum Kampar Sahat Maruli Siregar, SH, MH melalui telepon genggam kepada  wartawan , Minggu siang (19/2) mengatakan, "Bahwa setiap pelaku usaha tidak boleh melakukan suatu kecurangan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan,  karna itu merupakan perbuatan melawan hukum, "terangnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, apa lagi pelaku usaha seperti timbangan veron/ram sawit berbuat curang dan tindakan tersebut merupakan tindakan pidana, jelas diatur pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 Undang -  Undang (UU) nomor  8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

Pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor  8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,  bahwa pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta apabila konsumen dirugikan dengan timbangan veron/ram  sawit yang tidak akurat, kata nya.

Kata Sahat Maruli Siregar, begitu juga dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila pelaku usaha   terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan curang dengan timbangan yang tidak akurat di ancam pidana  4 tahun.***

Laporan : Irwan Ocu Bundo

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Dalam Momen Acara Rapat Musrendes, Bhabinkamtibmas Bripka Heri Insani Sampaikan Cooling System

Sinergi TNI dan Masyarakat Perawang Terus Gencarkan Patroli Karhutla, Babinsa Sampaikan Pesan Penting

Tidak Terima Diberitakan, Humas PT Putra Meranti Ancam Wartawan

Sempat Dengar Cerita Fee TKSK XIII Koto Kampar Dari Agen BRI Link Ternyata Hanya Isu Belaka

Dua Orang Anggota Koramil 03/Minas Ini Giat Patroli & Komsos Penguatan Binter SKK Migas

Komunitas Pancing Jadi Target Polsek Lirik Sosialisasi Pilkada Damai

Bupati Kampar Mengantarkan Langsung Sembako Ke Rumah Masyarakat Desa Suka Ramai

Mobil Ambulans Pengantar Jenasah Covid-19, Dipergunakan Untuk Mengantar Pasien Penyakit Biasa

Serahkan Sang Saka Merah Putih, Kapolda Riau Lepas Penugasan Brimob BKO Polda Papua

Porprov Riau X 2022 Kuansing,  Cabor Catur Kabupaten Pelalawan Raih Medali Emas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan