MENU TUTUP

Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H.: Mendesak,  Undang Undang Tentang Wartawan

Kamis, 09 Februari 2023 | 20:31:14 WIB Dibaca : 946 Kali
Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H.: Mendesak,  Undang Undang Tentang Wartawan

PEKANBARU, CATATANRIAU.com | Hingga kini, Wartawan, adalah satu-satunya profesi di negeri ini, yang belum memiliki undang-undang.

"Seyogianya, di Hari Pers Nasional ke-77 ini, gagasan dan pemikiran untuk melahirkan undang-undang tentang wartawan bisa jadi momen yang tepat," kata Wartawan Senior, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., di Pekanbaru,  Kamis (9/2).

Tampil sebagai narasumber dalam Dialog Hari Pers Nasional di Studio TVRI Riau, Wahyudi menyebut UU No.40 Tahun 1999 sebenarnya tidak memadai sebagai konstitusi yang mengatur Wartawan.

Dua narasumber lainnya: Dekan Fakultas Dakwah, Universitas Syarif Qasim, Dr. Imron Rosidi, M.A., dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia, Provinsi Riau, Zumansyah Sekedang.

"Selain kurang akomodatif, beberapa pasal dalam UU Pers  juga sudah tidak relevan lagi," kata Wahyudi yang juga Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) itu.

Wahyudi mencontohkan, penyebutan "Wartawan" hanya pada kewajiban menaati kode etik, menjadi anggota organisasi pers dan mendapat perlindungan hukum.

Menurut Wahyudi yang juga  penulis buku-buku jurnalistik itu, ketika pasal-pasal di UU Nomor 40 Tahun 1999 berbicara tentang kewenangan,  tidak lagi mememakai kata  'Wartawan'. Tetapi, 'Pers Nasional'. Bukan Wartawan.

Sementara itu, jelas Wahyudi Pasal 1 UU Pers dijelaskan bahwa Pers adalah lembaga komunikasi massa. "Coba ditelaah lagi Pasal 4 UU Pers ini," ketusnya.

Jadi, lanjutnya, UU Pers itu, tidak pernah berbicara tentang kewenangan wartawan. Justru menyebut  kewenangan, fungsi dan peran pers nasional.

"Kemudian, disebut: "Dalam menjalankan tugasnya Wartawan mendapat perlindungan hukum. Hukum perlindungan yang dimaksud, undang-undang yang mana?" tanya Wahyudi.

Untuk itulah Wahyudi mengimbau pada segenap praktisi pers, organisasi pers dan pihak terkait untuk bersama-sama menggalang kekuatan demi terwujudnya Undang-Undang tentang Wartawan.

Dengan adanya Undang Undang tentang Wartawan, harapnya peripersoalan yang melingkupi profesi Wartawan beroleh pengaturan yang jelas.

"Jika tidak sekarang, kapan lagi?" Wahyudi bertanya.***

Laporan : Irwan  Ocu  Bundo

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Babinsa Koramil 04/Perawang Aktif Pantau Kondisi Anak Stunting di Kampung Tualang Timur

Ketua PK PMII Siak, Riyan Azhari : Menyoroti Proyek Jembatan Baru di Siak

Tidak Henti-henti Kapolsek Tambang Terus Menyampaikan Pemilu Damai

Di Kampung Minas Timur, Babinsa Koramil 03/Minas Patroli Pencegahan Karhutla, Situasi Aman

Batik Khas Rohul Selama Tahun 2021 Sudah Terjual 3.000 Meter

Technical Forum Lifting & Rigging PHR: Momentum Penting Industri Migas untuk Operasi Andal dan Selamat

Aiptu Abel Tarigan Polsek Kerumutan Melaksanakan Patroli Keamanan

Peltu Luhut Giat Pendampingan Vaksin Coronovac Dosis 1,di Desa Kuala Selat

AKP Didi  Antoni  Pimpin Giat Program Samapta BERSYI'AR Polres Rohul

Resmikan Status Musollah Menjadi Masjid Ar-Rahman, Begini Pesan Camat Tualang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan