MENU TUTUP

Larangan Membakar, Polsek Kuala Kampar Patroli Dan Bagikan Maklumat Kapolda Riau

Jumat, 21 Oktober 2022 | 15:50:47 WIB Dibaca : 782 Kali
Larangan Membakar, Polsek Kuala Kampar Patroli Dan Bagikan Maklumat Kapolda Riau Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan kembali melakukan kegiatan patroli dan membagikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan kepada warga, Jumat (21/10/2022).

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan kembali melakukan kegiatan patroli dan membagikan  Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan kepada warga, Jumat (21/10/2022). Hal ini disampaikan Kapolsek Kuala Kampar  AKP Hanova Siagian SH kepada wartawan.

"Pada hari ini Jumat 31 Oktober 2022, personil Polsek Kuala Kampar, Bhabinkamtibmas Desa Teluk Bakau  Aipda Marzami  melaksanakan kegiatan patroli, memberikan kembali  himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Sekaligus  menyebarkan Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat Kecamatan Kuala Kampar agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, ungkap Kapolsek melaporkan kegiatan diwilayahnya.

Dikatakannya, personil polsek Aipda Marzami menghampiri dan  berdialog dengan warga petani di Desa Teluk Dalam kecamatan Kuala Kampar. Menghimbau tidak membuang puntung rokok sembarang karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan dan  bagi pemilik lahan harus menjaga lahan yang dimilikinya agar terhindar terjadinya Karhutla. Ini
Bertujuan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan menghimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan membakar lahan.

Personil polsek juga menyampaikan kerugian dan sanksi ancaman jika terjadi karhula. "Kerugian dari kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
Menyebabkan pemanasan global dan meningkatnya suhu bumi. Karena suhu bertambah, penguapan yang terjadi akan membesar dan hujan pun akan terjadi, kerugiannya adalah karena air tidak dapat tertahan, banjir pun dapat terjadi.

Sanksi ancaman, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kecamatan Kuala Kampat mempunyai perkebunan dan pertanian  masyarakat dan rawan Karhutla. Rutin dilaksanakan penyampaikan kembali oleh Personil Polsek Kuala Kampar  untuk mengantisipasi Kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Kuala Kampar.
Menghimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan membakar lahan.

Penyebaran Maklumat Kapolda Riau dan dibagikan kepada warga.
“Dengan penyampaian maklumat Karhutla ini diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan Polri dalam menjaga lingkungan. Jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera laporkan ke Polsek Kuala Kampar agar segera ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023

Satlantas Polres Siak Bagikan Helm SNI & Masker, Gelorakan ASIAP Helm

Mengenal Lebih Dekat Ipda Eko, Kandidat Doktor yang Kini Jabat Kapolsek Siak Kecil

Bupati Bengkalis Hadiri Rakor & Evaluasi Progres Program Pemberantasan Korupsi

APBD Kuansing 2024 Resmi Disahkan Bupati Suhardiman Amby Ak MM Berikan Apresiasi Pada DPRD Kuansing

Sambut Natal 2023, Polres Siak Sambangi Panti Asuhan El Shadai Beri Bantuan Sosial Dalam Giat Tali Asih

Negara Hadir, Polri Gelar Operasi Yustisi, Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Prokes

Polsek Tempuling Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Rencana Kedatangan HRS ke Riau, Rusli Ahmad : Dapat Memicu Kegaduhan di Bumi Lancang Kuning

Jabatan Bupati Rohul Berakhir, Sekda Akan Jabat Plh.Rohul

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

2

HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024 , Begini Pesan Pembina Persit KCK Koorcab Rem 031

3

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

4

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

5

Terdampak Banjir, Pj Sekda Kampar Salurkan Bantuan Sembako Dan Beras Di Desa Sendayan

6

Rusak Parah! Warga Minta Pemprov Riau Perbaiki Jalan Lintas Minas - Perawang