MENU TUTUP

Larangan Membakar, Polsek Kuala Kampar Patroli Dan Bagikan Maklumat Kapolda Riau

Jumat, 21 Oktober 2022 | 15:50:47 WIB Dibaca : 902 Kali
Larangan Membakar, Polsek Kuala Kampar Patroli Dan Bagikan Maklumat Kapolda Riau Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan kembali melakukan kegiatan patroli dan membagikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan kepada warga, Jumat (21/10/2022).

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan kembali melakukan kegiatan patroli dan membagikan  Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan kepada warga, Jumat (21/10/2022). Hal ini disampaikan Kapolsek Kuala Kampar  AKP Hanova Siagian SH kepada wartawan.

"Pada hari ini Jumat 31 Oktober 2022, personil Polsek Kuala Kampar, Bhabinkamtibmas Desa Teluk Bakau  Aipda Marzami  melaksanakan kegiatan patroli, memberikan kembali  himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Sekaligus  menyebarkan Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat Kecamatan Kuala Kampar agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, ungkap Kapolsek melaporkan kegiatan diwilayahnya.

Dikatakannya, personil polsek Aipda Marzami menghampiri dan  berdialog dengan warga petani di Desa Teluk Dalam kecamatan Kuala Kampar. Menghimbau tidak membuang puntung rokok sembarang karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan dan  bagi pemilik lahan harus menjaga lahan yang dimilikinya agar terhindar terjadinya Karhutla. Ini
Bertujuan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan menghimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan membakar lahan.

Personil polsek juga menyampaikan kerugian dan sanksi ancaman jika terjadi karhula. "Kerugian dari kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
Menyebabkan pemanasan global dan meningkatnya suhu bumi. Karena suhu bertambah, penguapan yang terjadi akan membesar dan hujan pun akan terjadi, kerugiannya adalah karena air tidak dapat tertahan, banjir pun dapat terjadi.

Sanksi ancaman, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kecamatan Kuala Kampat mempunyai perkebunan dan pertanian  masyarakat dan rawan Karhutla. Rutin dilaksanakan penyampaikan kembali oleh Personil Polsek Kuala Kampar  untuk mengantisipasi Kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Kuala Kampar.
Menghimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan membakar lahan.

Penyebaran Maklumat Kapolda Riau dan dibagikan kepada warga.
“Dengan penyampaian maklumat Karhutla ini diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan Polri dalam menjaga lingkungan. Jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera laporkan ke Polsek Kuala Kampar agar segera ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Babinsa Serka Sri Wahyudi Melakukan Komsos Dan Laksanakan Pengecekan Balita Stunting

Sepanjang 2023, PHR Rawat dan Perbaiki 7.365 Kilometer Jalan di Blok Rokan

Iswandi Maju Mencalonkan Diri Sebagai Ketua Karang Taruna Kota Dumai

Wisata Pancing Desa Mentulik Ditutup Sementara, Untuk Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19

Balik Gratis Bersama Kapolres Inhu, Ini Pesan AKBP Dody Wirawijaya

Usai Dilantik, Fachruddin Siregar, ST.MT Siap Mengembangkan Cabor ESI Di Rohul

EMP-PT. ITA Santuni 265 Anak Yatim, Camat Merbau dan Lurah Teluk Belitung Sampaikan Apresiasi

Ratusan Peserta Gen-Z Antusias Ikuti Audisi Dai'-Dai'yah Yang Ditaja PT IKPP Dan MUI Tualang 

Cegah Terjadinya Karhutla, Babinsa Koramil 06 Kateman Terus Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan

Gerak Cepat Kapolres Inhu Pantau Pospam dan Posyan, Demi Mudik Aman Keluarga Tenang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan