MENU TUTUP

LSM AMTI Minta Segera Proses Hukum Pengerjaan Proyek Desa Tanjung Alai Diduga Curi Matreal Turap

Kamis, 18 Agustus 2022 | 21:52:35 WIB Dibaca : 861 Kali
LSM AMTI Minta Segera Proses Hukum Pengerjaan Proyek Desa Tanjung Alai Diduga Curi Matreal Turap

KAMPAR, CATATANRIAU.com |  Proyek Pembangunan dan Pemberdayaan Desa yakni pembangunan Embung Desa Tahun Anggaran 2022 dengan Tema Desa Membangun Indonesia. Proyek tersebut diketahui berada di Desa Tajung Alai Sungai paung RT 02 RW 01 Dusun 1, Kecamatan 13 Koto kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Adapun Nama kegiatan proyek tersebut yaitu Peningkatan Embung Sei Empaung, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2022. Sementara biaya yang digelontarkan sebesar Rp 67.678.000.

Berdasarkan pantauan di lapangan terlihat dalam pembangunan embung tersebut menggunakan material turap milik Dinas Kehutanan Provinsi Riau dengan cara dirobohkan dan memindakan bebatuan itu ke proyek Desa pembangunan embung tersebut.

Maka dari itu mendapatkan sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), dimana melalui Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH, ia menjelaskan, "barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara, dan Itu termasuk Pasal 362: Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah," jelasnya.

Lanjutnya, "mengambil benda tertentu, ketahuan dan mengembalikan benda tersebut ketempat semula karena takut sanksi pidana pencurian. Kejahatan harus dihukum, pengembalian aset curian tidak membebaskan pelaku dari hukum pidana pencurian. Ganti rugi sebesar nilai aset tercuri merupakan keuntungan material pencuri dan merupakan ketidak-adilan hukum," jelasnya lagi.

Lebih jauh dikatakannya, "sengaja berarti pelaku sadar bahwa benda tersebut bukan miliknya, secara sadar menghendaki dan bermaksud untuk memiliki dan/atau menguasai benda tersebut. Dengan demikian unsur (1) kehendak mengambil, (2) kesengajaan mengambil, (3) maksud mengambil dan (4) kondisi sadar waktu pengambilan dan pengetahuan pengambil bahwa ia mengambil aset pihak lain, haruslah terbukti sepenuhnya/seluruhnya (100%) sebagai unsur-unsur tindak pidana Pasal 362 KUHP," jelas Turangan.

Maka Dari itu Tommy Turangan.SH selaku ketua umum ( LSM AMTI ) Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia  Meminta kepada Pihak Yang berwajib hal ini Harus di Proses secara hukum. "Hal ini tidak bisa dibiarkan, karena disini sudah merugikan negara," tutup Turangan. (irwan Ocu Bundo).


Editor : Redaksi 



Berita Terkait +

Polri Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Rempang

Kapolsek Tualang Pimpin Apel Gabungan Kesiapsiagaan Antisipasi Kebakaran Hutan & Lahan

Hari Ini Serka Gopardin Lakukan Sosialisasi Prokes Covid-19 di Pasar Tradisional Minas

Babinsa Koramil 03/Minas Sertu Nuril Zapri Giat Penanggulangan Karhutla Serta Berpatroli di Kampung Rantau Bertuah 

Melalui Komosos, Serka Alex dan Sertu Afrisal Ajak Warga Perawang Senantiasa Jaga Kebersihan Lingkungan Dan Kesehatan

Meriahkan Peringatan Hari jadi Kampar Ke-73 , Yuricho Efril, S.STP  Sampaikan Himbauan Pj. Bupati Kampar Pemasangan Spanduk/Baliho, Logo dan Tema

Polsek Minas Berikan Bantuan Paket Sembako Posko PPKM Kepada Ibu Penjual Gorengan di Pasar

Babinsa Koramil 04/Perawang, Mereka Rutin Ajak Warga Binaan Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Berpatroli Kali Ini di Kampung Pinang Sebatang

Disahkannya Perda Pemekaran Desa Bukit Senyum, Pelopor Pemekaran Ucapkan Terimakasih

Diduga Ada Mafia Tanah di Desa Sungai Sialang Kecamatan Batu Hampar Rokan Hilir Riau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

2

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

3

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

4

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

5

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045

6

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Kutip Uang Perpisahan Rp 450 Ribu, Ketua LSM LAI Minta Bupati Beri Teguran Keras Kepada Kadisdikbud