MENU TUTUP

Bupati Siak Hadiri Penyaluran Zakat Pola Komsumtif Tahap III Di Kecamatan Kandis

Ahad, 14 Oktober 2018 | 16:38:34 WIB Dibaca : 3184 Kali
Bupati Siak Hadiri Penyaluran Zakat Pola Komsumtif Tahap III Di Kecamatan Kandis

 

 

KANDIS _ Bupati Siak atau Gubernur Riau terpilih periode 2019 - 2024, Drs H Syamsuar MSi melalui Wakil Bupati Siak, Drs H Alfedri pada Ahad, (14/10/2018), beserta rombongan tampak hadir di Masjid Al Hidayah Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis dalam giat pendistribusian Zakat Pola Komsumtif Tahap III untuk 154 orang Mustahiq Zakat. Giat tersebut juga dihadiri oleh Lurah dan Penghulu se Kecamatan Kandis.


"Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan muslimat yang termasuk kedalam Rukun Islam bagi yang telah memenuhi kriteria Haul dan nisabnya, yang penghimpunannya dan pendistribusiannya telah diatur oleh Undang-undang melaui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)," ungkap Alfedri.

Ketua BAZ Kabupaten Siak, H Abdul Rasyid Suharto PUA UPA M.ED melalui Ketua UPZ Kecamatan Kandis, Ustadz Bukhari menuturkan, dalam pengumpulan zakat maupun pendistribusian, Baznas terus dipandu oleh syariat Islam, Fatwa MUI, tuntunan ulama dan perundangan yang berlaku secara efektif, efisien, cermat serta berhati-hati. Agar wacana pengembangan zakat Indonesia dapat berjalan dengan keberkahan yakni sebanyak mungkin masyarakat dapat berzakat dengan mudah, aman dan modern. Dan pendistribusian dana zakat umat yang sesuai syariah, amanah, transparan dan akuntabel.

"Total Zakat yang disalurkan pada penyaluran zakat pola konsumtif tahap III tahun ini untuk 154 orang Mustahiq Kecamatan Kandis, masing-masing menerima berupa 10 Kg Beras, 2 Liter Minyak Makan serta Duit sebesar Rp 860.000,-" ujar Ustadz Bukhari.


Baznas adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada tingkat nasional. Kelahiran UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional dengan harapan Masyarakat penerima bantuan dapat merasakan secara nyata manfaat dari penerimaan dan penyaluran dana zakat.
(Pen).



Berita Terkait +

Hari Ke-6 Ramadhan, Harga Kebutuhan Pokok di Inhil Masih Tetap Stabil

Musrenbang Kecamatan digelar dalam Sepekan, Pelaksanaan Dibagi Dalam Lima Tim

Sasar Warga di Simpang Pulau, Satresnarkoba Sampaikan Cooling System

Pastikan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Aman, Serda M Maruli Monitoring Kantor PPK Minas

Mengharukan, Ini Yang Dilakukan Anak Buah Kapolda Riau Irjen Iqbal, Beri Sepatu Untuk Anak Kurang Mampu

Polres Kuansing Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2024

Babinsa Peltu Ramli Nst Giat Pengecekan Anak Stunting Kerumah Warga Binaan di Kampung Perawang Barat

Kondisi Jalan Lintas Rohul Sontang Duri Rusak Parah, Kades Sontang Berharap PUPR Riau Cepat Tanggap

Launching Program Polisi RW Polres Inhu di Danau Raja dan Rompi Motif Seroja

Dinkes Rohul Sosialisasikan Pelaksanaan Vaksinasi Di Desa Pasir Baru

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan