MENU TUTUP

Bupati Siak Hadiri Penyaluran Zakat Pola Komsumtif Tahap III Di Kecamatan Kandis

Ahad, 14 Oktober 2018 | 16:38:34 WIB Dibaca : 3082 Kali
Bupati Siak Hadiri Penyaluran Zakat Pola Komsumtif Tahap III Di Kecamatan Kandis

 

 

KANDIS _ Bupati Siak atau Gubernur Riau terpilih periode 2019 - 2024, Drs H Syamsuar MSi melalui Wakil Bupati Siak, Drs H Alfedri pada Ahad, (14/10/2018), beserta rombongan tampak hadir di Masjid Al Hidayah Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis dalam giat pendistribusian Zakat Pola Komsumtif Tahap III untuk 154 orang Mustahiq Zakat. Giat tersebut juga dihadiri oleh Lurah dan Penghulu se Kecamatan Kandis.


"Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan muslimat yang termasuk kedalam Rukun Islam bagi yang telah memenuhi kriteria Haul dan nisabnya, yang penghimpunannya dan pendistribusiannya telah diatur oleh Undang-undang melaui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)," ungkap Alfedri.

Ketua BAZ Kabupaten Siak, H Abdul Rasyid Suharto PUA UPA M.ED melalui Ketua UPZ Kecamatan Kandis, Ustadz Bukhari menuturkan, dalam pengumpulan zakat maupun pendistribusian, Baznas terus dipandu oleh syariat Islam, Fatwa MUI, tuntunan ulama dan perundangan yang berlaku secara efektif, efisien, cermat serta berhati-hati. Agar wacana pengembangan zakat Indonesia dapat berjalan dengan keberkahan yakni sebanyak mungkin masyarakat dapat berzakat dengan mudah, aman dan modern. Dan pendistribusian dana zakat umat yang sesuai syariah, amanah, transparan dan akuntabel.

"Total Zakat yang disalurkan pada penyaluran zakat pola konsumtif tahap III tahun ini untuk 154 orang Mustahiq Kecamatan Kandis, masing-masing menerima berupa 10 Kg Beras, 2 Liter Minyak Makan serta Duit sebesar Rp 860.000,-" ujar Ustadz Bukhari.


Baznas adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada tingkat nasional. Kelahiran UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional dengan harapan Masyarakat penerima bantuan dapat merasakan secara nyata manfaat dari penerimaan dan penyaluran dana zakat.
(Pen).



Berita Terkait +

Jumat Curhat Kapolsek Kemuning, Camat Dan MUI Akan Sinergis Laksanakan SULING

Kopertim 3 Desa Tambusai Kepengurusannya Dikuasai Pihak Lain, Masyarakat Semakin Sengsara

Perdana di Siak, Bujang Kampung Salurkan BLT BBM di Kampung Minas Barat

Afrianto Kepala Desa Mayang Pongkai Lakukan Penyerahan Bibit Sayur - Sayuran Program Bantuan Ketahanan Pangan

Polsek Minas Tingkatkan Kegiatan Patroli Malam, Cegah Kriminalitas & Tegakkan Prokes 5 M

Chairul Anwar Serahkan bantuan APD Ke RSUD Dumai & Posko Gugus Tugas Terkait PSBB Kota Dumai

90 Ha Kebun Manggis Dibiayai APBN & APBD Terancam Digusur

Ibu Risnaini Merasa Sangat Bersyukur Setelah Rumahnya Selesai Direhab Oleh Baznas Siak   

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Ramadhan, Polsek Tambang Gencar Patroli Dialogis

Pemilik Kantin SD 014 Ganting Damai, Eeluhkan, Sejak Sekolah SD di Liburkan, Gara Gara Covid 19

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Upacara Memperingati Hari Pendidikan

4

Dalam rangka Hari Pendidikan Nasional, Polsek Minas bersama IPMKM Hadir di SMK N 1 Minas

5

Merdeka Belajar sebagai Kunci Membangun Generasi Emansipatif dan Kreatif

6

Elnusa Siap Pasok 35.000 Material Tubing OCTG Dukung Aktivitas Pengeboran di Blok Rokan Hingga 2025