MENU TUTUP

TPPU Kasus Narkoba, Polda Riau Sita Barang Bukti Senilai 3.2 Milyar Dari 2 Gembong Narkoba

Kamis, 19 Mei 2022 | 21:14:41 WIB Dibaca : 1146 Kali
TPPU Kasus Narkoba, Polda Riau Sita Barang Bukti Senilai 3.2 Milyar  Dari 2 Gembong Narkoba TPPU Kasus Narkoba, Polda Riau Sita Barang Bukti Senilai 3.2 Milyar Dari 2 Gembong Narkoba, Kamis 19 Mei 2022

PEKANBARU, CATATANRIAU.com | Sebanyak 5 unit mobil mewah, 3 unit sepeda motor dan beberapa bidang tanah disita Penyidik Ditresnarkoba Polda Riau. Tidak hanya itu saja, uang tunai sejumlah 783 juta Rupiah juga turut disita dari sindikat narkoba. Jumlah keseluruhan ditaksir mencapai 3,2 milyar Rupiah. 

Barang Bukti dan uang ratusan juta tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan para pelaku dan pengedar narkoba yang bahkan salah satunya dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun saat menggelar konferensi pers di Mapolda Riau bersama Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) H Edy Natar Nasution, perwakilan dari Kajati Riau, Ka BNNP,  perwakilan LAM Riau serta dari Gerakan Nadional Anti Narkoba (Granat) Riau, menuturkan ekspose pengungkapan tindak pidana pencucian uang dan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan informasi publik atas pelaksanaan tugas Kepolisian dalam menangani kasus penegakkan hukum yang dilakukan Polda Riau.

“Terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba diwilayah polda Riau dan Kaltim, pada Selasa (15/03/2022) didaerah kabupaten Rohil telah ditangkap tersangka MI yang melakukan transaksi penjualan narkotika.  Berdasarkan hasil pemeriksaan telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik adalah 1 unit mobil merek jeep wrangler Rubicon , 1 unit mobil nissan terano , 1 Unit mobil mitsubishi pajero , 1 unit mobil ford ranger , 3 unit sepeda motor dan berbagai dokumen diantaranya 2 surat kempemilikan tanah SKGR,” urai Brigjen Tabana.

“Kasus pencucian uang ke dua terjadi pada Kamis (07/04/2022), tempat kejadiannya dilapas kelas II A Tenggarong Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan tersangka MS, pria berusia 28 tahun asal Kaltim, bermodus operandi menyimpan uang hasil penjualan narkotika dirumahnya dan juga berupa kendaraan roda 4 barang bukti yang disita adalah buku rekening tabungan atas nama istri dan juga rekening tabungan atas nama anak kemudian 1 unit mobil mewah,” lanjut Tabana.
 
Sebagaimana dijelaskan Wakapolda, kasus yang melibatkan tersangka dilapas Tenggarong tersebut berawal dari tertangkapnya 2 orang pelaku di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Selasa (29/03/2022), dan hasil pemeriksaan mengakui sebagai suruhan dari narapidana yang berada dilapas Kaltim.

“Tersangka MS saat ini sedang menjalani sisa hukuman dilapas Kaltim dan dalam waktu dekat apabila sudah menyelesaikan hukuman akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus pencucian uang tersebut,” janji Tabana.

Sementara itu Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution mengaku, atas nama pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi setinggi tingginya atas kinerja Polda Riau terkait pengungkapan narkoba dan tindak pidana penyucian uang oleh Ditresnarkoba.

“Saat ini kita saksikan kasus peredaran narkoba dan bagaimana mereka melakukan pencucian uangnya. Saya atas nama pemerintah Provinsi Riau menghimbau seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dalam melawan tindak pidana narkoba guna untuk menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.****


E Pangaribuan



Berita Terkait +

Lagi, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Tangkap Satu Orang Tersangka Diduga Pengedar Narkoba

Press Release, Polres Kampar  Ungkap Kasus Curanmor 7 Pelaku &  12 Unit Sepeda Motor Diamankan

Terima Bukti Surat Dari 5 Fraksi di DPRD Kuansing, KNPI Riau Segera Laporkan Anggota Dewan Sanjai

Kejagung RI Tetapkan Menkominfo Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Ini Kasusnya 

Cabuli Bocah SD, Remaja Di Kandis Ini Dicokok Polisi

Kapolsek Tambang Berita Penjelasan Akan Viralnya Video Tik Tok Kasus Pencabulan

Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Pembunuh Siswa SMP, Motif Pertanggungjawaban

Geger! Oknum Ibu Guru di Pelalawan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswanya 

Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing

Polres Rokan Hulu Mengamankan 4 Orang Tindak Pidana Curanmor

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Artis Minang Fauzana Hipnotis Ribuan Massa Pada Perayaan HUT Kecamatan Minas Ke-29

2

Ketua MPC Pemuda Pancasila Siap Dukung Pasangan Nasir - Wardan Dalam Pilgub 2024

3

Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE Buka Kegiatan MTQ Ke-XII Tingkat Kecamatan Batang Gansal

4

Pelantikan 45 Anggota DPRD Rokan Hulu Periode 2024-2029: Momentum Baru Bagi Pemerintahan Daerah

5

Doa Syukuran Usai Pelantikan, H. Jhon Kanedy: Terima Kasih Atas Kepercayaan Masyarakat

6

Diputuskan Pacar, Penjaga Pondok Keramba Ikan Gantung Diri