Dugaan Iuran Rp60 Ribu Per Siswa Untuk Perbaikan WC SMAN 2 Batang Gansal Dipertanyakan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:29:28 WIB

Inhu, Catatanriau.com — Dugaan permintaan uang Rp60 ribu per siswa untuk perbaikan toilet di SMAN 2 Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai status pembayaran, pengelolaan dana, hingga alasan perbaikan fasilitas tersebut harus dibebankan kepada orang tua siswa.

Sebelumnya, sejumlah siswa menyampaikan kepada wartawan bahwa mereka diminta membayar Rp60 ribu untuk perbaikan WC sekolah. Bahkan, pembayaran tersebut disebut sebagai kewajiban karena toilet digunakan seluruh siswa.

Namun, Ketua Komite SMAN 2 Batang Gansal membantah pembayaran tersebut bersifat wajib.

“Kalau masalah wajib, enggak wajib. Saya bilang, seikhlasnya. Kalau memang ada yang mau bayar, ya kalau enggak pun enggak apa-apa, enggak dipaksakan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon.

Menurut Ketua Komite, persoalan tersebut bermula dari kondisi toilet sekolah yang tidak dapat digunakan. Akibatnya, sejumlah siswa disebut harus menggunakan toilet masjid atau musala di sekitar sekolah.

Ia mengaku khawatir kondisi tersebut membahayakan siswa karena sebagian harus keluar dari lingkungan sekolah dan melewati jalan yang dilalui kendaraan berat.

Atas kondisi itu, komite kemudian mengusulkan kepada orang tua siswa agar dilakukan perbaikan toilet melalui dana yang dikumpulkan secara sukarela.

“Cuma rencana saya ini pakai biaya, butuh biaya. Itu pun kalau Bapak dan Ibu semua yang hadir di sini setuju. Kalau enggak setuju, ya enggak apa-apa,” katanya.

Rp60 Ribu Disebut Bukan Ditentukan Komite

Mengenai nominal Rp60 ribu, Ketua Komite menyebut angka tersebut bukan ditetapkan oleh dirinya maupun pihak sekolah.

Menurut dia, kebutuhan awal yang dibicarakan berada di kisaran Rp40 ribu hingga Rp45 ribu. Namun, dalam pertemuan bersama wali murid, muncul usulan untuk membulatkan nominal menjadi Rp60 ribu.

“Rp60 ribu itu bukan dari komite, tapi yang menentukan nilainya itu ibu-ibu karena pas-kan ajalah Rp60 ribu,” ujarnya.

Ia menegaskan pihak sekolah, menurut keterangannya, hanya hadir dalam pertemuan tersebut sebagai pihak yang menyaksikan.

“Yang menentukan wali murid, bukan dari komite, bukan dari sekolah. Dari sekolah cuma menyaksikan saja,” katanya.

Dalam pertemuan itu disebut hadir sekitar 60 hingga 70 wali murid dan seorang perwakilan guru.

Namun, ketika ditanya mengenai berita acara serta administrasi hasil rapat, Ketua Komite mengaku tidak mengetahui secara rinci.

Dana Terkumpul dan Penggunaannya Belum Terungkap

Hal lain yang menjadi perhatian adalah pengelolaan dana.

Ketua Komite mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa uang yang telah terkumpul dan berapa yang telah digunakan untuk memperbaiki toilet.

“Saya kalau disuruh megang duit, saya enggak mau. Masalah duit ditanyakan sama saya, masalah berapa-berapa habisnya saya enggak tahu. Tanya saja sama bendahara,” ujarnya.

Keterangan tersebut menyisakan pertanyaan yang penting dijawab secara terbuka. Di antaranya, berapa jumlah siswa yang menjadi sasaran pembayaran, berapa orang tua yang memberikan uang, berapa total dana terkumpul, siapa yang memegang dana, berapa biaya renovasi, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut.

Dana BOS Juga Memungkinkan untuk Pemeliharaan Sarana

Persoalan ini juga menarik dilihat dari sisi pembiayaan pendidikan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 45, mewajibkan setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi kebutuhan pendidikan. Sementara Pasal 46 menyebut pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pengelolaan dana pendidikan juga harus berlandaskan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana Pasal 48.

Untuk penggunaan Dana BOS, aturan yang berlaku saat ini adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Dalam aturan tersebut, Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan operasional sekolah, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Penggunaan untuk komponen pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi paling banyak 20 persen dari total alokasi Dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan.

Artinya, perbaikan atau pemeliharaan fasilitas toilet sekolah pada prinsipnya dapat masuk dalam penggunaan Dana BOS sepanjang memenuhi ketentuan, direncanakan dan dianggarkan sesuai mekanisme pengelolaan Dana BOS serta tercantum dalam perencanaan anggaran sekolah.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah toilet boleh diperbaiki menggunakan Dana BOS, tetapi juga perlu dipastikan apakah SMAN 2 Batang Gansal telah menganggarkan kebutuhan tersebut dalam perencanaan sekolah dan apakah anggaran BOS yang tersedia dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut sesuai ketentuan.

Karena itu, transparansi mengenai perencanaan dan penggunaan anggaran menjadi penting sebelum orang tua siswa diminta memberikan sumbangan.

Sumbangan Berbeda dengan Pungutan

Di sisi lain, penggalangan dana melalui komite sekolah memang memiliki dasar hukum.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah masih berlaku. Regulasi tersebut memberikan ruang kepada komite untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Sumbangan dari peserta didik atau orang tua/wali harus bersifat sukarela dan tidak mengikat. Sebaliknya, pungutan memiliki karakter wajib, mengikat, serta jumlah dan waktunya ditentukan.

Karena itu, jika benar pembayaran Rp60 ribu tersebut tidak wajib dan diberikan secara sukarela tanpa tekanan, maka mekanismenya perlu dibuktikan melalui administrasi penggalangan dana yang jelas.

Sebaliknya, apabila siswa atau orang tua merasa harus membayar dengan nominal tertentu, maka status pembayaran tersebut perlu diperjelas karena secara substansi dapat menimbulkan persoalan berbeda dengan sumbangan sukarela.

Permendikbud 75/2016 juga mengatur bahwa penggalangan dana komite harus didukung proposal yang diketahui sekolah. Hasil penggalangan dana harus dibukukan dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

WC Disebut Sudah Bisa Digunakan

Ketua Komite menyatakan renovasi toilet telah dilakukan dan fasilitas tersebut kini sudah dapat digunakan.

“Itulah terjadinya renovasi WC yang sekarang ini bisa dipakai,” katanya.

Namun, sejumlah hal masih perlu diverifikasi, seperti berapa unit toilet yang diperbaiki, jenis pekerjaan yang dilakukan, nilai pekerjaan, sumber dana, hingga rincian penggunaan uang yang telah dikumpulkan dari orang tua siswa.

Kepala Sekolah Belum Berikan Penjelasan Substansi

Wartawan sebelumnya telah mendatangi SMAN 2 Batang Gansal untuk meminta konfirmasi mengenai informasi pembayaran Rp60 ribu tersebut. Namun, kepala sekolah tidak berada di tempat.

Konfirmasi kemudian dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Dalam jawaban tertulis yang diterima wartawan pada 7 Oktober 2026 pukul 16.20 WIB, kepala sekolah menyatakan:

“Yang bisa memberikan konfirmasi adalah pihak KOMITE SMAN 2 BATANG GANSAL. Silakan Bapak menghubungi pengurus komite.”

Jawaban tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mengenai apakah pihak sekolah mengetahui, menyetujui atau terlibat dalam rencana pengumpulan Rp60 ribu tersebut.

Termasuk apakah kebutuhan perbaikan toilet telah dimasukkan dalam RKAS, apakah Dana BOS telah dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas tersebut, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap dana yang dikumpulkan melalui komite.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan langsung dari Kepala SMAN 2 Batang Gansal mengenai persoalan tersebut.

Catatanriau.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, komite maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh.***

Terkini