Riau Dikepung Asap, Publik Menanti Ketegasan Negara

Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:26:14 WIB
Foto Ilustrasi

Pekanbaru, Catatanriau.com — Langit Riau kembali diselimuti kabut asap. Di sejumlah wilayah, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas warga, serta memunculkan kembali persoalan yang seolah tak pernah benar-benar selesai.

Karhutla di Riau bukan cerita baru.

Setiap musim kering datang, pola yang sama kembali berulang. Api muncul di sejumlah titik, petugas dikerahkan untuk melakukan pemadaman, pemerintah mengeluarkan imbauan, sementara masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Kemudian hujan turun. Api padam. Asap menghilang.

Persoalan pun perlahan tenggelam, hingga musim kemarau berikutnya kembali membawa cerita serupa.

Pertanyaannya, setelah bertahun-tahun menghadapi karhutla, mengapa Riau masih harus terus berhadapan dengan persoalan yang sama?

Karhutla Bukan Sekadar Bencana Musiman

Karhutla tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan musiman yang selesai setelah api berhasil dipadamkan.

Setiap kebakaran memiliki lokasi. Setiap lokasi memiliki status penguasaan dan peruntukan lahan. Dan setiap kawasan tentu memiliki pihak yang berkepentingan maupun bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.

Karena itu, ketika api membakar suatu kawasan, publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas.

Siapa yang menguasai lahan tersebut? Apa penyebab kebakaran? Apakah sistem pencegahan dan pengawasan telah berjalan? Dan jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, siapa yang harus bertanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menghitung berapa luas lahan yang terbakar.

Asap Tidak Mengenal Batas Administrasi

Api mungkin hanya membakar lahan di satu lokasi. Namun dampaknya tidak berhenti di sana.

Asap dapat bergerak melintasi desa, kecamatan hingga kabupaten. Masyarakat yang tidak pernah berada di lokasi kebakaran pun akhirnya harus ikut menanggung dampaknya.

Anak-anak, lansia dan kelompok rentan menjadi pihak yang paling berisiko. Aktivitas pendidikan dapat terganggu, transportasi berpotensi terdampak, produktivitas masyarakat menurun, sementara fasilitas kesehatan harus menghadapi kemungkinan meningkatnya keluhan terkait gangguan pernapasan.

Dengan kata lain, yang terbakar memang lahan. Tetapi yang dipertaruhkan adalah kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.

Jangan Hanya Sibuk Memadamkan Api

Kerja petugas di lapangan dalam menangani kebakaran tentu patut diapresiasi. Namun, persoalan karhutla tidak akan pernah tuntas jika negara hanya hadir ketika api sudah membesar.

Pencegahan harus menjadi prioritas.

Patroli di kawasan rawan perlu diperkuat. Penguasaan dan status lahan yang terbakar harus ditelusuri. Kawasan perkebunan, konsesi maupun lahan masyarakat harus diawasi secara proporsional sesuai aturan yang berlaku.

Jika kebakaran terjadi di lahan masyarakat dan ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan.

Begitu pula jika kebakaran terjadi di kawasan yang dikelola atau berada dalam penguasaan perusahaan. Pemeriksaan harus dilakukan dengan standar yang sama dan tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata jika ditemukan dugaan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kelalaian pengelolaan kawasan.

Publik Berhak Tahu: Lahan Siapa yang Terbakar?

Di tengah berulangnya karhutla, transparansi menjadi semakin penting.

Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat mengenai lokasi kebakaran, status dan penguasaan lahannya, hasil penyelidikan mengenai penyebab kebakaran, serta perkembangan proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Publik jangan hanya disuguhi angka luas lahan terbakar dan jumlah personel yang dikerahkan.

Masyarakat juga membutuhkan jawaban mengenai bagaimana kebakaran itu bisa terjadi dan siapa pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap kawasan tersebut.

Sebab tanpa jawaban itu, penanganan karhutla akan selalu terlihat seperti siklus yang sama: api muncul, petugas memadamkan, asap menyebar, masyarakat terdampak, lalu semuanya kembali dilupakan setelah hujan turun.

Riau Tidak Boleh Terus Menunggu Hujan

Riau sudah terlalu lama menghadapi persoalan karhutla.

Karena itu, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar imbauan, pembagian masker dan pemadaman ketika api telah meluas.

Yang dibutuhkan adalah sistem pencegahan yang benar-benar bekerja, pengawasan kawasan yang konsisten, serta penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

Riau tidak boleh terus berharap hujan menjadi penyelamat terakhir setiap kali kebakaran meluas.

Negara harus hadir sebelum api membesar, bukan setelah asap menutup langit.

Pada akhirnya, ketika Riau kembali dikepung asap, pertanyaan publik bukan lagi sekadar berapa hektare lahan yang terbakar.

Pertanyaannya lebih mendasar:

Lahan siapa yang terbakar? Apa penyebabnya? Apakah ada kelalaian? Dan jika ditemukan pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan itu harus dijawab secara transparan dan berdasarkan hasil penyelidikan.

Sebab jika setiap musim kemarau Riau hanya kembali sibuk memadamkan api tanpa menyelesaikan akar persoalannya, maka hilangnya asap hari ini bisa saja hanya menjadi jeda sebelum kepungan asap berikutnya.***

Terkini