Rohul, Catatanriau.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang sama selama menjalani masa pidana. Tidak ada fasilitas maupun sel khusus yang diberikan kepada narapidana, termasuk mereka yang tersandung perkara korupsi.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap narapidana berdasarkan jenis perkara yang menjeratnya.
"Tidak ada perbedaan. Narapidana korupsi dengan narapidana lainnya sama, tidak ada sel atau fasilitas khusus," kata Efendi. Kamis (1/9/2026).
Efendi menjelaskan, saat ini terdapat enam narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian. Mereka merupakan warga binaan pindahan dari Pekanbaru.
Menurut dia, keenam narapidana tersebut ditempatkan dan menjalani kehidupan di dalam lapas bersama warga binaan lainnya. Mereka tidak mendapatkan kamar khusus yang terpisah dari narapidana dengan perkara berbeda.
"Untuk napi koruptor ada enam orang. Mereka pindahan dari Pekanbaru dan digabung dengan napi lainnya," ujarnya.
Di sisi lain, kondisi hunian di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian saat ini mengalami tingkat kepadatan yang tinggi. Lapas tersebut memiliki 25 kamar hunian yang digunakan untuk menampung sekitar 1.400 warga binaan.
Kondisi tersebut membuat pengawasan dan pengamanan harus dilakukan secara berkelanjutan. Pihak lapas secara rutin melaksanakan razia di blok-blok hunian untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang maupun potensi gangguan keamanan.
Dalam pelaksanaan razia, petugas lapas juga melibatkan unsur TNI dan Polri. Kolaborasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus memastikan situasi keamanan di dalam lapas tetap terkendali.
Efendi mengatakan, pemeriksaan di blok hunian merupakan langkah preventif yang dilakukan secara berkala. Selain menjaga keamanan, kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh warga binaan menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan terhadap kondisi di dalam Lapas Pasir Pengaraian juga mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau. Lembaga tersebut disebut rutin melakukan kunjungan untuk melihat secara langsung kondisi pelayanan dan kehidupan warga binaan.
Dalam kunjungannya, Ombudsman tidak hanya melakukan pemantauan secara umum, tetapi juga meninjau langsung kamar-kamar hunian warga binaan.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan, termasuk memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi.
Pihak Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian menegaskan pengawasan internal dan eksternal akan terus dilakukan. Dengan pengawasan berlapis, lapas diharapkan tetap aman, tertib, serta memberikan pelayanan tanpa membedakan warga binaan berdasarkan latar belakang maupun perkara pidana yang dijalani.***