Siak, Catatanriau.com – Meski kasus dugaan pungutan Rp120 ribu terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan di IGD Puskesmas Kandis berakhir damai dan laporan polisi telah dicabut, Dinas Kesehatan Kabupaten Siak memastikan proses evaluasi internal terhadap kasus tersebut tetap berjalan.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Siak, dr. Handry, M.K.M., kepada Catatanriau.com, Jumat (25/9/2026), sebagai tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait tindak lanjut dugaan pungutan yang sebelumnya sempat dilaporkan ke Polsek Kandis.
Sebelumnya, seorang warga Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, yang akrab disapa Ega dan dalam dokumen kepolisian tercatat bernama Megasari, melaporkan dugaan pungutan di luar ketentuan ke Polsek Kandis melalui STPLP Nomor: STPLP/221/IX/2026/SPKT/Polsek Kandis/Polres Siak/Polda Riau.
Baca Juga : Diduga Pungut Rp120 Ribu dari Pasien BPJS, Warga Kandis Laporkan Puskesmas ke Polisi
Dalam laporannya, Ega mengaku diminta membayar Rp120 ribu saat adiknya menjalani tindakan jahitan di IGD Puskesmas Kandis pada Rabu (23/9/2026). Ia menyebut petugas menyampaikan bahwa biaya jahitan tidak ditanggung BPJS, namun setelah menghubungi layanan pengaduan Puskesmas, ia memperoleh informasi bahwa tindakan tersebut justru termasuk layanan yang dijamin BPJS. Ega juga mengaku tidak menerima kwitansi atas pembayaran tersebut.
Perdamaian Tak Hentikan Evaluasi Internal
Menanggapi perkembangan terbaru, dr. Handry menegaskan bahwa meski telah tercapai penyelesaian secara kekeluargaan antara pelapor dan pihak Puskesmas yang diikuti pencabutan laporan di Polsek Kandis, hal itu tidak menghentikan mekanisme pembinaan di lingkungan Dinas Kesehatan.
“Dinas Kesehatan tetap menjalankan mekanisme evaluasi internal. Langkah ini penting untuk meninjau kepatuhan tata kelola pelayanan dan menjaga mutu standar operasional prosedur (SOP) di fasilitas kesehatan,” ujar dr. Handry.
Menurutnya, sejak informasi tersebut beredar, Dinas Kesehatan telah berkoordinasi dengan manajemen Puskesmas Kandis untuk mengumpulkan kronologi serta data lapangan.
Pencabutan Laporan Bukan Berarti Disiplin ASN Gugur
Dr. Handry menegaskan bahwa pencabutan laporan pidana oleh masyarakat tidak serta-merta menghapus kewajiban instansi dalam melakukan pembinaan terhadap aparatur.
“Proses penegakan disiplin dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan domain administratif instansi yang tetap berjalan terpisah demi menjaga integritas pelayanan publik,” tegasnya.
Ia juga menegaskan kembali aturan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Seluruh tindakan medis, termasuk penanganan luka atau jahitan dan pemberian Anti Tetanus Serum (ATS) bagi peserta BPJS yang sesuai indikasi medis dan prosedur rujukan maupun kegawatdaruratan ditanggung oleh BPJS. Fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun jejaringnya dilarang keras memungut biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan ketentuan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam JKN, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur hak peserta JKN memperoleh pelayanan sesuai manfaat yang dijamin.
Pengawasan Akan Diperketat
Sebagai langkah pencegahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Siak menyatakan akan memperketat pengawasan di seluruh fasilitas kesehatan daerah.
Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain memperkuat pengawasan melekat di Puskesmas dan rumah sakit, menginstruksikan kembali pelaksanaan pakta integritas bebas pungutan liar (pungli), mengoptimalkan saluran pengaduan pasien di setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta memperluas sosialisasi mengenai hak-hak peserta BPJS kepada masyarakat.
“Kami akan memperketat pengawasan di seluruh Puskesmas dan rumah sakit agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Kabupaten Siak,” kata dr. Handry.
Ia berharap penjelasan resmi tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Siak.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar rekaman percakapan yang diduga melibatkan pimpinan Puskesmas, petugas kesehatan, dan pasien terkait dugaan penarikan biaya pelayanan BPJS. Meski perkara di kepolisian telah berakhir damai, Dinas Kesehatan memastikan aspek pembinaan dan evaluasi pelayanan tetap menjadi kewajiban instansi.***