Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Kandis, Sita 17 Paket Narkotika

Senin, 21 September 2026 | 11:37:56 WIB

Siak, Catatanriau.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan dalam penggerebekan di sebuah pondok di Jalan Gang Nauli, RT 001/RW 006, Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari operasi tersebut, polisi menyita 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 2,52 gram.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pria di dalam pondok tersebut.

Keduanya berinisial PPT alias T (35) dan AMS alias A (27). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga PPT berperan sebagai pengedar, sedangkan AMS diduga menjadi perantara dalam transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari kedua terduga pelaku.

Dari PPT, polisi menyita 15 paket sabu siap edar, tiga lembar plastik klip bening kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus, serta satu unit telepon genggam merek OPPO.

Sementara dari AMS, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek ABI yang dibungkus kertas timah. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah 17 paket.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S. Polisi telah menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujar AKP Benny.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***

Terkini