Rohul, Catatanriau.com — Seorang perempuan bernama Fitria resmi melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil ke Mapolres Rokan Hulu, Riau. Fitria mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah melakukan pembayaran untuk pembelian mobil Toyota Innova Reborn.
Berdasarkan keterangan Fitria yang dikutip dari sejumlah pemberitaan dan unggahan di media sosial, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya menerima telepon dari seorang pria yang mengaku bernama Andi.
Dalam percakapan melalui telepon seluler, Andi menawarkan satu unit Toyota Innova Reborn dengan harga Rp 250 juta. Ia juga menyampaikan lokasi mobil tersebut kepada Fitria.
Pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Fitria bersama keluarganya kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan Andi, tepatnya di Jalan Mangga II, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu, Rokan Hulu.
"Kami datang awalnya hanya untuk melihat kondisi mobil dan memastikan kelengkapan surat-suratnya," kata Fitria.
Setelah melihat kendaraan dan merasa cocok, Fitria kemudian menanyakan kepada seorang pria bernama Efendi selaku pemilik mobil, mengenai hubungan dirinya dengan Andi. Menurut Fitria, Efendi menyebut Andi merupakan adik kandungnya.
Merasa tidak ada kejanggalan, Fitria kemudian melanjutkan rencana pembelian kendaraan tersebut. Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Fitria kembali mendatangi Efendi bersama keluarganya dengan membawa uang untuk menyelesaikan transaksi.
Namun, menurut Fitria, Efendi tidak bersedia menerima pembayaran secara tunai. Efendi justru meminta Fitria menghubungi Andi melalui telepon untuk memastikan mekanisme pembayaran melalui transfer bank.
Dalam komunikasi tersebut, Fitria kembali memastikan hubungan antara Efendi dan Andi. Jawaban yang diterimanya tetap sama, yakni Andi disebut sebagai adik kandung Efendi.
Fitria kemudian melakukan transfer melalui BRI Link ke rekening Bank Mandiri sesuai arahan dalam transaksi tersebut. Transfer dilakukan sebanyak dua kali, masing-masing Rp 100 juta, sehingga total uang yang ditransfer mencapai Rp 200 juta. Fitria menyebut dirinya masih memiliki bukti transaksi yang didokumentasikan oleh anak kandungnya berinisial EN.
"Total yang saya transfer Rp 200 juta, bukti transfernya masih saya simpan," ujar Fitria kepada Catatanriau.com pada Minggu (20/9/2026).
Setelah mentransfer Rp 200 juta, Fitria kembali menyerahkan uang pelunasan sebesar Rp 50 juta kepada Efendi. Uang tersebut diterima Efendi dan dihitung bersama di hadapan keluarga Fitria dan Efendi.
Namun, menurut Fitria, situasi mulai berubah ketika Efendi menerima telepon dari Andi. Setelah menerima telepon tersebut, Efendi membawa uang Rp 50 juta yang baru diterimanya dengan alasan hendak melakukan transaksi melalui BRI Link.
"Setelah melihat gerak-geriknya, saya mulai merasa curiga. Saya merasa ada sesuatu yang tidak beres," kata Fitria.
Sekitar satu jam kemudian, Efendi kembali dan menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Fitria. Alasannya, uang Rp 200 juta yang sebelumnya ditransfer melalui rekening disebut tidak sampai kepada Efendi.
Merasa ada kejanggalan, Fitria bersama keluarganya kemudian meminta Efendi menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan untuk memastikan legalitas serta mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin mobil. Namun, menurut Fitria, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Fitria akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Rokan Hulu. Ia mengaku menyerahkan sejumlah bukti yang dimilikinya untuk mendukung laporan tersebut.
"Saya berharap laporan ini dapat diproses secara profesional dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Saya juga berharap pihak kepolisian dapat mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi dalam transaksi ini," ujar Fitria.
Ia juga berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama ketika pembayaran dilakukan melalui pihak lain atau rekening yang bukan atas nama pemilik kendaraan.
Fitria menegaskan, dirinya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian dan berharap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya berharap ada kepastian hukum dan kasus ini bisa menjadi efek jera, supaya kejadian serupa tidak kembali terjadi kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan," ujar Fitria.
Kasus tersebut kini berada dalam proses hukum. Dugaan penipuan maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam kronologi tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan kepolisian serta proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan Fitria belum diperoleh. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***