YS Melarikan Diri, Aktivis Armen Dorong Polres Rohul Terbitkan DPO

Minggu, 20 September 2026 | 15:48:44 WIB

Rohul, Catatanriau.com — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit di Dusun Suka Damai, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menyisakan pekerjaan rumah bagi kepolisian.

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah menggerebek lokasi tersebut pada Rabu (16/9/2026). Namun, seorang pria berinisial YS yang disebut kepemilikan gubuk berhasil melarikan diri.

Dari lokasi, polisi mengamankan 17 paket sabu dengan berat kotor 41,46 gram, 16 paket ganja kering seberat 24,06 gram, dan 32 butir pil ekstasi dengan berat kotor 10,83 gram.

Tak hanya narkotika, petugas juga menemukan empat timbangan digital, enam telepon seluler, dua handy talky, kaca pirex, serta KTP atas nama Didi Adriansyah.

Beragamnya barang bukti tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi. Meski demikian, peran dan keterlibatan setiap orang tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Aktivis Kondang, Armen Nasution, meminta Polres Rokan Hulu tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Menurut dia, keberadaan YS juga perlu segera ditindaklanjuti secara terbuka apabila hasil penyidikan dan ketentuan hukum telah memenuhi syarat untuk penerbitan DPO.

"Kalau barang bukti sudah ada dan identitas pelaku sudah dikantongi, tidak ada salahnya dijadikan DPO agar publik mengetahui bahwa ada orang yang sedang dicari," kata Armen saat berbincang dengan sejumlah awak media, Minggu (20/9/2026).

Armen menilai keterbukaan mengenai status pencarian penting agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui keberadaan YS.

Pertanyaan publik kini tidak hanya mengenai ke mana YS melarikan diri, tetapi juga sejauh mana polisi mengembangkan penyidikan untuk mengungkap sumber barang, kemungkinan jaringan pemasok, serta pihak lain yang diduga terlibat.

Pengungkapan ini menjadi ujian terhadap konsistensi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Sebab, keberhasilan menyita barang bukti harus diikuti dengan proses hukum yang jelas terhadap pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat.

Publik juga menunggu penjelasan resmi kepolisian mengenai status YS, langkah pencarian yang telah dilakukan, serta perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Hingga Minggu (20/9/2026), belum terdapat keterangan resmi terbaru yang dapat memastikan apakah YS telah ditetapkan sebagai DPO. Kini, masyarakat menunggu jawaban.

"Sejauh mana Polres Rokan Hulu memburu YS dan mengungkap jaringan di balik temuan sabu, ganja, dan ekstasi tersebut?." pungkas Armen mengakhiri.***

Terkini