Polres Kuansing Musnahkan 22 Rakit PETI di Area PT KTBM

Sabtu, 19 September 2026 | 09:23:19 WIB

Kuansing, Catatanriau.com — Polres Kuantan Singingi kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Kali ini, penertiban dilakukan di area PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Afdeling IV Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan penindakan dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., dengan melibatkan 56 personel Polres Kuansing dan Polsek jajaran, dua personel TNI serta Security PT KTBM.

Sebelum menuju lokasi, personel melaksanakan apel penertiban di Lapangan Apel Polsek Kuantan Mudik sekitar pukul 08.15 WIB. Selanjutnya, pada pukul 09.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi aktivitas PETI di Afdeling IV Desa Pantai.

Setibanya di lokasi, personel melakukan penertiban terhadap sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 22 unit rakit PETI dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Selain memusnahkan rakit PETI, petugas juga mengamankan 2 unit mesin Robin yang ditemukan di lokasi. Dalam penindakan tersebut tidak ditemukan pelaku yang diamankan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan, ketertiban serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Polres Kuansing bersama Polsek jajaran terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti dengan langkah kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta meminta pihak perusahaan dan masyarakat segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan kembali aktivitas PETI.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah dan memberantas aktivitas PETI. Apabila menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110,” tegas Kapolres.

Polres Kuansing memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah yang ditemukan adanya aktivitas PETI.***

Terkini