Tiga P3K Paruh Waktu Pemkab Siak Diringkus dalam Kasus Shabu, Total Lima Tersangka Diamankan

Rabu, 16 September 2026 | 18:33:38 WIB

Siak, Catatanriau.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis shabu dalam serangkaian operasi yang berlangsung pada Selasa (15/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka, tiga di antaranya diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Dari dua lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti shabu dengan berat kotor lebih dari 7 gram, sejumlah telepon genggam, plastik klip, alat hisap, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Masyarakat melaporkan kawasan Jalan Mahmud, RT 003 RW 002, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis shabu.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hingga pada Selasa dini hari sekira pukul 00.15 WIB, tim opsnal menyergap sebuah area penyeberangan Paluh-Siak di Jalan Mahmud," ujar AKP Benny.

Dua Tersangka Ditangkap di TKP Pertama

Dalam penyergapan di lokasi pertama, polisi mengamankan dua pria berinisial M.RSL alias P (39) dan A alias Z (50). Sementara seorang rekan mereka berinisial AK berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan M.RSL, petugas menyita dua paket shabu, satu bungkus plastik pembungkus, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 5734 AX.

Saat diinterogasi, M.RSL mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial MZS alias K (33).

Pengembangan Berujung Penangkapan Tiga Orang

Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutomo Gang Al Huda, RT 008 RW 003, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Di lokasi kedua, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni MZS alias K (33), T.RF alias R (42), dan HY alias Y (33).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket shabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe, kotak rokok merek ABI berwarna hijau toska, serta di samping tembok rumah.

Petugas juga menyita plastik klip bening, beberapa unit telepon genggam, sehelai tisu, dan pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok shabu.

Dari lokasi kedua, barang bukti shabu yang diamankan memiliki berat kotor 5,68 gram. Jika digabungkan dengan barang bukti dari penangkapan pertama, total shabu yang disita mencapai lebih dari 7 gram.

Peran Tersangka dan Hasil Tes Urine

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, M.RSL dan MZS diduga berperan sebagai bandar, A bertindak sebagai kurir, sedangkan T.RF dan HY diduga menguasai serta memiliki narkotika tersebut.

MZS juga mengaku memperoleh pasokan shabu dari seorang pria berinisial IR yang kini turut masuk dalam daftar DPO.

"Hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina," kata AKP Benny.

Dijerat Pasal Berlapis

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***

Terkini