Polres Siak Ungkap Lebih Dari 1 Kilogram Sabu di Tualang, Seorang Kurir Ditangkap

Sabtu, 12 September 2026 | 07:36:41 WIB

Siak, Catatanriau.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari satu kilogram di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MB alias A (23) yang diduga berperan sebagai kurir. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket besar sabu dengan berat kotor mencapai 1.024,5 gram atau lebih dari satu kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal dan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Siregar, serta dihadiri sejumlah unsur terkait.

Kapolres Siak mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Siak," ujar Kapolres.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus tersebut bermula pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai.

Setelah memastikan informasi tersebut, tim melaporkannya kepada Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Siregar untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3348 ABX.

Pria tersebut kemudian terlihat berhenti di pinggir jalan dan mengambil sebuah kantong berwarna hitam yang diduga berisi narkotika.

Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pria tersebut di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pria yang diamankan diketahui berinisial MB alias A, 23 tahun, warga Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Sabu Lebih dari Satu Kilogram Diamankan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.024,5 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu plastik warna hijau bertuliskan REFINED CHINESE TEA, satu kantong warna hitam bermerek Celcius, satu kantong plastik warna hitam, satu unit telepon seluler merek Infinix serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BM 3348 ABX.

"Tersangka ini berperan sebagai kurir. Dari hasil tes urine, yang bersangkutan juga dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina," jelas AKP Benny Siregar.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjalankan peran sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial A.

Orang yang disebut sebagai pemberi perintah tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Siak menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat. Tidak berhenti pada kurir, tetapi jaringan di atasnya juga akan kami kejar," tegasnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah konferensi pers, barang bukti narkotika yang telah diamankan kemudian dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti dalam perkara narkotika sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Polres Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan jangan mencoba melakukan tindakan sendiri," pungkasnya.

Dengan pengungkapan sabu seberat lebih dari satu kilogram tersebut, Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.***

Terkini