Wartawan Laporkan Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik, UU Pers Ancam Pelaku hingga Rp500 Juta

Rabu, 02 September 2026 | 19:39:17 WIB

Rohul, Catatanriau.com — Dugaan penghalangan tugas jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Seorang wartawan Media Online Teraspublik.com, Budi, didampingi kuasa hukumnya, Budi Hartono, S.H., M.H., mendatangi Mapolres Rokan Hulu untuk melaporkan dugaan tindakan yang menghambat aktivitas jurnalistik saat melakukan peliputan.

Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (2/9/2026), menyusul insiden yang terjadi ketika Budi hendak meliput kegiatan ketahanan pangan (Katapang) di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Jumat (28/8/2026).

Berdasarkan penuturan Budi, dirinya mendapat larangan untuk mengambil dokumentasi berupa foto dan video dari seseorang berinisial M.FA yang disebut sebagai Ketua Pemuda Koto Tandun.

“Jangan memoto dan membuat video, nanti saya laporkan ke polisi,” ujar Budi menirukan ucapan M.FA.

Budi kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian. Langkah tersebut diambil setelah upaya penyelesaian secara baik-baik disebut tidak membuahkan respons.

Kuasa hukum Budi, Budi Hartono, mengatakan pihaknya sebelumnya telah membuka ruang untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

“Sudah ada itikad baik dari klien kami untuk memaafkan dan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Namun sampai saat ini tidak ada respons yang kami harapkan. Karena itu, hari ini kami membuat laporan ke Polres Rokan Hulu,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan semata menyangkut kepentingan seorang wartawan, tetapi juga berkaitan dengan kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Ketentuan tersebut ditegaskan pula dalam sejumlah penjelasan dan sikap resmi Dewan Pers terkait kasus penghalangan kerja jurnalistik.

Dewan Pers pada Agustus 2026 juga menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan kerja jurnalistik yang berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Meski demikian, perlindungan hukum terhadap wartawan bukan berarti profesi tersebut bebas dari aturan. Kerja jurnalistik tetap harus dilakukan secara profesional dan berpedoman pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Kuasa hukum Budi berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum. Harapannya, proses ini memberikan kepastian hukum dan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang menghalangi tugas jurnalistik,” katanya.

Kini, penanganan laporan tersebut berada pada kewenangan aparat penegak hukum untuk mendalami fakta, meminta keterangan para pihak, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang publik membutuhkan pers yang dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bertanggung jawab. Di sisi lain, setiap pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan memiliki mekanisme yang tersedia dalam sistem pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.***

Terkini