PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM:— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya menangkap seorang wanita berinisial N yang diduga menjadi pemodal utama dalam bisnis pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Kampar. N yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024 ditangkap setelah bertahun-tahun diduga terlibat dalam perdagangan kayu ilegal.
Penangkapan dilakukan tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (7/8/2026) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Polisi menyebut N diduga menjalankan bisnis kayu ilegal tersebut sejak sekitar 2019 atau telah berlangsung selama tujuh tahun.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan N merupakan pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pemesan sekaligus pembeli kayu olahan dari sebuah sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. “Tersangka N DPO sejak 2024. Kasusnya masih terkait illegal logging. Dan berkasnya sudah dikirimkan ke kejaksaan,” ungkap Teddy kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Menurut Teddy, berdasarkan bukti elektronik yang ditemukan penyidik, N diduga membiayai operasional sawmill sekaligus melakukan pemesanan dan pembayaran kebutuhan dalam aktivitas pengolahan kayu ilegal. Polisi kini masih mendalami sejauh mana keterlibatan N dalam membiayai, mengendalikan serta memperoleh keuntungan dari jaringan perdagangan kayu tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan sawmill ilegal yang berada di sekitar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, Kampar Kiri. Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menangkap mandor dan pengelola sawmill berinisial DA serta menyita barang bukti berupa 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat.
“Tersangka N merupakan pihak pemesan dan pembelian kayu olahan. Dia juga melakukan pembayaran sejumlah kebutuhan operasional sawmill,” jelas Teddy.
Kayu hasil pembalakan liar tersebut diduga ditampung dan kemudian diolah di sawmill yang pengelolaannya dilakukan oleh DA, yang sebelumnya telah diamankan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H., sebelumnya membenarkan bahwa N merupakan buronan dalam perkara kehutanan. “Pelaku N merupakan DPO perkara kehutanan sejak 2024. Dia ini diduga pemodal illegal logging,” ungkap Ade.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus sawmill ilegal yang diungkap polisi pada 10 Juli 2026 di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri.
Tidak berhenti pada tindak pidana kehutanan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga menerapkan pendekatan follow the money dengan menelusuri dugaan aliran dana hasil perdagangan kayu ilegal. Polisi berencana menjerat tersangka dengan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila hasil penyidikan menemukan bukti yang memenuhi unsur.
“Kami juga akan menjerat pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Masih kami telusuri aliran dana atau follow the money,” kata Teddy.
Dengan tertangkapnya N, penyidik kini fokus membongkar jaringan pembalakan liar tersebut secara lebih luas, termasuk sumber kayu, pihak yang terlibat dalam operasional sawmill, aliran pembayaran hingga dugaan keuntungan yang diperoleh. Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap aktor lain di balik perdagangan kayu ilegal sekaligus memperkuat upaya Polda Riau dalam memberantas kejahatan kehutanan yang mengancam kelestarian hutan dan lingkungan.****