Polres Pelalawan Gerebek Peredaran Sabu di Kebun Sawit Terbangiang, 4 Paket Diamankan

Senin, 31 Agustus 2026 | 14:16:00 WIB
Sembunyikan 4 Paket Sabu di Saku Celana, Pria 47 Tahun Diciduk Polisi di Terbangiang, Kamis 27 Agustus 2026

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Asanudin (47) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba saat berada di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui KBO Satresnarkoba Iptu Masril, S.H., M.H., Senin (31/8/2026), mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Terbangiang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak ke lokasi dan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Asanudin.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah plastik bening klip merah. Barang tersebut ditemukan di saku celana sebelah kanan tersangka dan dibungkus menggunakan tisu. Total berat kotor barang bukti yang diamankan mencapai 0,93 gram.

Dalam pemeriksaan awal, Asanudin diduga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial FS, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Petugas selanjutnya membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain empat paket diduga sabu, polisi turut mengamankan satu plastik bening klip merah, satu lembar tisu, uang tunai Rp400 ribu, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo. Tersangka diketahui bernama Asanudin alias Pijot, lahir 1 Juli 1979, bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Desa Sari Mulya, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah perkebunan. Polres Pelalawan menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terkait, termasuk memburu FS yang masih dalam lidik, guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan.***

Terkini