Inhil, Catatanriau.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu 22 Juni hingga 31 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhil mengungkap lima perkara narkotika dengan lima orang tersangka.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni sekitar 3.337,85 gram sabu serta 5.707 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan sekitar 1.859,86 gram.
Barang bukti hasil pengungkapan itu kemudian dimusnahkan bersama unsur Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di wilayah hukum Polres Inhil, Senin (31/8/2026).
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Inhil masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Kapolres Inhil melalui penyampaian hasil penindakan menegaskan, pengungkapan perkara narkotika dilakukan secara terpisah berdasarkan masing-masing Laporan Polisi (LP), sehingga data setiap perkara dapat dipertanggungjawabkan dan tidak tercampur.
Salah satu perkara tercatat dalam LP Nomor A/6/VII/2026 tertanggal 22 Juni 2026 dengan tersangka berinisial PS (46).
Selanjutnya, pada 27 Juni 2026, polisi mengungkap perkara dengan tersangka HF (50). Dari rumah tersangka di Jalan Provinsi, Kelurahan Sungai Sala, Kecamatan Tempuling, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat bersih 272 gram.
Kemudian dalam LP Nomor 78/VI/2026, polisi mengamankan AS (38) dan menyita barang bukti berupa 5.707 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 1.856,86 gram.
Pengungkapan lainnya dilakukan terhadap BA (40) melalui LP Nomor 86/VI/2026. Polisi menemukan 78 paket sabu dengan berat keseluruhan 15,02 gram dari rumah tersangka di kawasan Jalan Sapta Marga, Lorong Samarinda 3.
Sementara tersangka JD (41) diamankan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 28,6 gram. Dalam data yang disampaikan, nomor Laporan Polisi perkara JD masih belum tercantum secara lengkap.
Polres Inhil menilai persoalan peredaran narkotika di daerah tersebut masih tergolong serius.
Kepolisian menegaskan, perkembangan kejahatan merupakan tantangan yang terus mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat. Karena itu, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan tindakan kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Jauhi narkoba. Jika Anda menyayangi diri sendiri dan keluarga, hindarilah narkoba sepenuhnya,” demikian imbauan Waka Polres Inhil Kompol Materika .
Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Polisi memastikan setiap informasi yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
Lima tersangka dalam perkara tersebut dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, Pasal 112 dan Pasal 114.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat mencapai pidana penjara seumur hidup, bergantung pada pasal yang diterapkan dan fakta hukum masing-masing perkara.
Polres Inhil menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keberanian masyarakat untuk tidak memilih diam ketika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba.
Pesan yang disampaikan kepolisian menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Orang-orang baik hendaklah berani mengingatkan, menegur apa yang salah, menyampaikan bahwa narkoba itu merusak, dan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang.”
Dengan pengungkapan tersebut, Polres Inhil menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.***
Laporan : Supriadi