Terima Informasi Warga, Polsek Ukui Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:09:31 WIB
Polsek Ukui Bekuk Pengedar Sabu di Lubuk Kembang Bunga, 7 Paket Siap Edar Disita, Rabu 26 Agustus 2026

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Pelalawan. Polsek Ukui berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (27), warga Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H., pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Toro Jaya Simpang Y, Desa Lubuk Kembang Bunga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA Dodo Arifin, S.H., M.H., bersama personel dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada kediaman A yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang berada di saku celana pelaku. Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut ditemukan tujuh paket narkotika jenis sabu yang diduga telah dikemas dalam bentuk siap edar. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu barang bukti utama dalam pengungkapan perkara.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari penggeledahan itu, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital beserta sarungnya, alat hisap sabu atau bong, kotak HP Vivo Y18 berisi plastik bening klep merah yang belum digunakan serta satu unit HP Vivo Y18 warna hitam.

Selain itu, polisi turut mengamankan plastik tempat tali gitar, satu lembar plastik putih, satu dompet kecil warna hitam, delapan plastik bening klep merah ukuran besar dan dua ball plastik bening klep merah. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Ukui sebelum proses selanjutnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H., menegaskan jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Menurutnya, dukungan dan informasi masyarakat sangat penting dalam mengungkap jaringan narkotika.

“Sinergitas antara Polri, pemerintah dan masyarakat akan terus ditingkatkan untuk memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.****

Terkini