Kabut Asap Karhutla Memburuk, Siswa di Siak Belajar dari Rumah Selama Dua Hari

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:25:40 WIB

Siak, Catatanriau.com — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Riau berdampak pada kualitas udara. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, pemerintah menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 26–27 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Nomor 400.3/DISDIK-SET/818 tertanggal 25 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 26 sampai 27 Agustus 2026.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, A.P., M.Si. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Siak Nomor 400.3/DISDIK-SET/26 Tahun 2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran dalam rangka perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik akibat perubahan kualitas udara di Kabupaten Siak.

Dalam kebijakan tersebut, peserta didik tidak diliburkan. Kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan sistem PJJ atau daring dari rumah.

Penyesuaian ini dilakukan karena pemerintah mengkhawatirkan dampak paparan udara tidak sehat dan kabut asap terhadap kesehatan peserta didik, khususnya di tengah kondisi karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Riau.

PAUD dan TK Berlaku di Seluruh Siak

Penerapan PJJ diberlakukan untuk satuan pendidikan jenjang PAUD dan TK di seluruh Kabupaten Siak.

Sementara untuk jenjang SD dan SMP, kebijakan PJJ diterapkan pada satuan pendidikan yang berada di Kecamatan Minas, Kecamatan Kerinci Kanan, dan Kecamatan Tualang.

Selama pelaksanaan PJJ, peserta didik diharapkan tetap berada di rumah dan membatasi aktivitas di luar rumah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko paparan udara yang kualitasnya sedang tidak baik.

Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan guru tetap memfasilitasi proses pembelajaran dari rumah. Dengan demikian, hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan tetap berjalan meskipun kegiatan tatap muka sementara disesuaikan.

Guru Diminta Tidak Membebani Siswa

Dinas Pendidikan Kabupaten Siak menekankan agar pelaksanaan PJJ dilakukan secara sederhana, efektif, dan fleksibel.

Guru diminta memberikan tugas secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik maupun orang tua atau wali. Tugas yang diberikan diharapkan tidak berlebihan sehingga kebijakan PJJ tidak justru menambah beban keluarga.

Di sisi lain, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh sesuai pengaturan masing-masing kepala satuan pendidikan.

Koordinator wilayah dan pengawas sekolah juga diminta melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan satuan pendidikan di wilayah masing-masing untuk memastikan pelaksanaan PJJ berjalan sebagaimana mestinya.

Menunggu Perkembangan Kualitas Udara

Dinas Pendidikan Kabupaten Siak menyatakan kebijakan penyesuaian pembelajaran dapat diperpanjang, dihentikan, maupun disesuaikan kembali.

Keputusan selanjutnya akan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Siak, informasi resmi dari BMKG, serta koordinasi dengan instansi terkait.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak juga diminta menjadi perhatian dan dapat menyesuaikan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan RA, MI, dan MTs sesuai kewenangannya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Siak berupaya menjaga agar proses pendidikan tetap berjalan di tengah ancaman kabut asap, namun pada saat yang sama menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai prioritas utama.

Kabut asap yang muncul akibat karhutla di sejumlah wilayah Riau menjadi pengingat bahwa penanganan kebakaran tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, termasuk pendidikan anak-anak.***

Terkini