Rohul, Catatanriau.com — Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi Provinsi Riau. Munculnya kabut asap di sejumlah wilayah menjadi alarm bahwa penanganan karhutla tidak boleh terus dilakukan dengan pola lama: menunggu api membesar, kemudian bergerak melakukan pemadaman.
Berdasarkan data penanganan karhutla yang disampaikan pemerintah daerah, sebanyak 306 titik panas atau hotspot terpantau di Provinsi Riau. Dari jumlah tersebut, tujuh titik telah teridentifikasi sebagai titik api atau firespot yang tersebar di Kabupaten Pelalawan, Kampar, Indragiri Hilir, dan Indragiri Hulu.
Angka itu bukan sekadar statistik. Setiap titik api berpotensi membawa dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Udara tercemar, aktivitas warga terganggu, anak-anak terancam kehilangan kenyamanan belajar dan bermain, sementara kelompok rentan menghadapi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Demisioner Ketua Cabang GMNI Rokan Hulu, Khoirul Abdi. Ia menilai pemerintah tidak boleh kembali terjebak dalam pola penanganan karhutla yang bersifat reaktif.
“Kami mempertanyakan, sampai kapan masyarakat Riau harus terus menjadi korban dari persoalan karhutla yang berulang setiap tahun? Pemerintah tidak boleh hanya sibuk ketika api sudah membesar dan asap sudah menyelimuti permukiman. Pencegahan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar pemadaman,” kata Khoirul. Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, ratusan hotspot seharusnya diperlakukan sebagai peringatan dini yang membutuhkan tindakan cepat. Setiap titik panas, kata dia, harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi firespot.
“Kalau hotspot sudah terdeteksi, jangan tunggu sampai menjadi api besar. Kalau api sudah membesar, jangan tunggu sampai masyarakat mengeluh sesak dan jarak pandang terganggu. Negara harus hadir sebelum masyarakat menjadi korban, bukan setelah persoalan menjadi viral,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Buka Data Penanganan Karhutla
Khoirul juga mendesak pemerintah membuka informasi penanganan karhutla secara transparan. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui bukan hanya jumlah hotspot dan luas lahan terbakar, tetapi juga lokasi kejadian, status lahan, pengelola wilayah, penyebab kebakaran hingga perkembangan penegakan hukum.
“Jangan hanya umumkan jumlah hotspot dan luas kebakaran. Publik juga membutuhkan jawaban: apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses hukumnya, dan apa langkah konkret pemerintah agar kebakaran tidak berulang,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman. Jika ditemukan dugaan pembakaran secara sengaja, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan secara serius.
Begitu pula jika ditemukan kelalaian dari pihak yang memiliki kewajiban menjaga wilayah konsesi atau lahan yang dikelolanya. Menurut Khoirul, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Jangan Hanya Tajam ke Masyarakat Kecil
Khoirul juga mengingatkan agar penegakan hukum dalam kasus karhutla dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara apabila ditemukan persoalan di wilayah usaha atau konsesi besar justru berjalan lambat. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat jabatan, kekuasaan maupun kepentingan ekonomi,” tegasnya.
Menurut dia, karhutla tidak semata-mata persoalan lingkungan. Kasus tersebut juga menyangkut keadilan sosial karena dampaknya dirasakan langsung masyarakat.
Masyarakat, kata dia, memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, pemerintah harus memastikan seluruh kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla benar-benar berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Empat Tuntutan
Atas kondisi tersebut, Khoirul menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten memperkuat sistem deteksi dini dan pencegahan karhutla. Setiap hotspot harus segera diverifikasi di lapangan dan tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi firespot.
Kedua, pemerintah harus menjamin hak masyarakat atas udara yang sehat. Informasi mengenai kualitas udara harus disampaikan secara terbuka, cepat, dan mudah dipahami. Perlindungan terhadap anak-anak, lansia, serta kelompok rentan harus menjadi prioritas.
Ketiga, aparat penegak hukum diminta melakukan investigasi secara transparan terhadap setiap dugaan pelanggaran karhutla. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih.
Keempat, pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan karhutla, termasuk patroli, pengawasan wilayah rawan, kesiapsiagaan masyarakat dan penggunaan anggaran.
“Jangan sampai anggaran dan sumber daya hanya terkonsentrasi pada pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi. Pencegahan harus diperkuat sejak awal,” ujar Khoirul.
Bagi dia, keberadaan 306 hotspot dan tujuh firespot harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengubah pendekatan. Karhutla tidak boleh lagi diperlakukan sebagai bencana musiman yang baru ditangani ketika asap telah menyelimuti permukiman.
Sebab, ketika asap sudah memenuhi udara dan masyarakat mulai menjadi korban, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana memadamkan api, tetapi mengapa api itu dibiarkan tumbuh sejak awal.***
Khoirul Abdi
Demisioner Ketua Cabang GMNI Rokan Hulu
“Hentikan Karhutla. Selamatkan Hutan Riau. Lindungi Rakyat.”
#GMNIRohul #KhoirulAbdi #KarhutlaRiau #KabutAsap #RiauTanpaAsap #SelamatkanHutanRiau #LindungiRakyat #JagaLingkungan