WALHI Ungkap 613,3 Hektare Karhutla di Pelalawan, Minta Konsesi Dievaluasi

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:15:39 WIB
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menyoroti temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 613,3 hektare di Kabupaten Pelalawan, Riau. Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers WALHI, Selasa (25/8/2026)

PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM.:— Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menyoroti temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 613,3 hektare di Kabupaten Pelalawan, Riau. Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers WALHI, Selasa (25/8/2026), dengan lokasi kebakaran disebut berada dalam satu hamparan di kawasan ekosistem gambut, baik di dalam maupun di luar konsesi PT Arara Abadi (APP Group).

Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan lokasi yang menjadi sorotan tersebut saat ini telah ditanami tanaman akasia. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan serius karena belum ada tindakan hukum dan
lahan yang sebelumnya teridentifikasi sebagai areal bekas kebakaran kemudian telah kembali ditanami. "Ada lebih kurang 59 hektare bekas kebakaran hutan dan lahan, saat ini terindikasi  telah ditanami kembali akasia oleh PT Arara Abadi, tanpa proses hukum, ".
WALHI meminta pemerintah memastikan status, proses pengelolaan, serta pemulihan kawasan tersebut dilakukan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Menurut Eko, berdasarkan identifikasi WALHI, kawasan konsesi PT Arara Abadi disebut telah mengalami kejadian karhutla secara berulang. WALHI mencatat di konsesi PT Arara Abadi kebakaran terjadi pada sejumlah tahun, yakni 2015, 2016, 2020, 2021 dan kembali ditemukan pada 2026. Pola kebakaran berulang tersebut, menurut WALHI, semestinya menjadi perhatian serius pemerintah dalam mengevaluasi tata kelola kawasan gambut dan kewajiban perlindungan lingkungan perusahaan.

“Bagi WALHI Riau, persoalan kebakaran hutan dan lahan itu bukan hal baru. Tidak ada keseriusan pemerintah terkait perbaikan tata kelola lingkungan hidup, baik pemulihan maupun perlindungan ekosistem gambut dan penegakan hukum yang menyasar langsung terhadap korporasi,” ujar Eko dalam konferensi pers tersebut.

WALHI Riau menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman ketika api sudah membesar. Pemerintah dinilai perlu mengusut penyebab kebakaran, mengevaluasi tata kelola perizinan, memastikan kewajiban perusahaan dalam mencegah kebakaran dijalankan, serta melakukan pemulihan terhadap ekosistem yang telah mengalami kerusakan.

“Kebakaran hutan dan lahan ini penyebab utamanya adalah kerusakan lingkungan,” kata Eko. Ia menegaskan perlindungan gambut harus menjadi bagian penting dari kebijakan pencegahan karhutla, mengingat karakteristik ekosistem gambut yang rentan terbakar dan sulit dipadamkan ketika api telah masuk ke lapisan bawah permukaan.

Eko juga menyoroti besarnya penguasaan lahan oleh korporasi di Riau. Berdasarkan data yang digunakan WALHI, sekitar 70 persen daratan Riau disebut berada dalam penguasaan korporasi. Menurutnya, penguasaan lahan dalam skala besar harus diikuti tanggung jawab yang sebanding untuk menjaga lingkungan, mencegah kebakaran serta memastikan masyarakat tidak menjadi pihak yang paling dirugikan akibat dampak ekologis.

WALHI Riau mendesak pemerintah bertindak tegas dan transparan apabila ditemukan pelanggaran dalam kasus karhutla tersebut. Proses pemeriksaan dan penegakan hukum, menurut WALHI, harus dilakukan secara terbuka dan berkeadilan, termasuk apabila terdapat indikasi pelanggaran oleh pemegang konsesi.

Sementara itu, pihak PT Arara Abadi yang telah diupayakan untuk dikonfirmasi terkait temuan dan pernyataan WALHI tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun. 
****

Terkini