Inhu, Catatanriau.com — Dugaan pengrusakan plang sitaan milik Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di lahan eks PT Teso Indah, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Inhu.
Laporan tersebut disampaikan oleh Sunaryo, pihak yang mendapat penugasan dari PT Agrinas Palma Nusantara melalui CV Jaya Keranji Konstruksi untuk melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterbitkan Polres Inhu pada 15 Agustus 2026, Sunaryo melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap plang sitaan Satgas PKH yang berada di kawasan lahan eks PT Teso Indah.
Dugaan kerusakan tersebut diketahui pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat berada di lokasi, Sunaryo menemukan plang sitaan Satgas PKH dalam kondisi diduga telah mengalami kerusakan dan sebagian tertutupi rerumputan.
Temuan itu kemudian dibawa ke ranah hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhu pada hari yang sama.
"Setelah kami menemukan kondisi plang sitaan tersebut, kami melaporkannya ke Polres Inhu agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sunaryo.
Menurutnya, laporan tersebut dibuat agar aparat kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi plang serta menggali informasi terkait kejadian yang menyebabkan kerusakan tersebut.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan ini. Kami menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada pihak yang berwenang," katanya.

Sunaryo menegaskan, keberadaan plang sitaan merupakan bagian dari penertiban dan penegakan hukum di kawasan yang menjadi objek penyitaan. Karena itu, menurutnya, setiap tindakan yang diduga merusak atau menghilangkan tanda sitaan perlu mendapat perhatian dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengetahui kronologi serta pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan maupun identitas pihak yang diduga melakukan pengrusakan. Motif di balik dugaan pengrusakan plang sitaan tersebut juga masih belum diketahui.
Polres Inhu diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan.(RWP).
Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi atau bantahan. Dugaan pengrusakan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum terdapat putusan hukum yang menyatakan pihak tertentu sebagai pelaku.