PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin kembali dibuktikan. Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, aparat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal jenis Galian C di wilayah Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Kasus tersebut telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 17 Agustus 2026.
Pengungkapan bermula dari aktivitas penambangan yang ditemukan di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas mendapati adanya kegiatan penambangan tanah urug yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (41), warga Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, yang diduga sebagai pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengaku aktivitas penambangan tanah urug itu telah dijalankan selama kurang lebih satu bulan tanpa memiliki izin usaha pertambangan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita satu unit alat berat excavator merek Komatsu PC200 berwarna kuning yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. "Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mengurus seluruh perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas pertambangan," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Pelalawan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan aturan, serta melindungi sumber daya alam di wilayah Kabupaten Pelalawan.****