Polsek Langgam Ungkap Kasus Narkoba, Pria Asal Sumatera Utara Diamankan Bersama Diduga Sabu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:42:32 WIB
Polsek Langgam Ungkap Kasus Narkoba, Pria Asal Sumatera Utara Diamankan Bersama Diduga Sabu, Kamis 13 Agustus 2026

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:–Langkah tegas pemberantasan peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polres Pelalawan. Melalui Polsek Langgam, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti dalam operasi yang digelar pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman RT 005 RW 004, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Langgam. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto, S.H., M.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ary bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang berada di dalam rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Pelaku yang diamankan berinisial B (44), seorang wiraswasta yang berdomisili di Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip merah, dua bal plastik klip merah, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, sebuah dompet, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/VIII/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 14 Agustus 2026 dan kini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tindakan cepat dapat dilakukan oleh aparat.

"Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Kecamatan Langgam. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center Polri 110, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.****

Terkini