Inhu, Catatanriau.com — Distribusi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 14.293.613 yang berada di Jalan Air Molek–Teluk Kuantan, Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali menjadi sorotan masyarakat.
Kali ini, selain persoalan antrean kendaraan yang diduga didominasi oleh kendaraan pelangsir, muncul pula informasi mengenai dugaan praktik “deposit” dalam jumlah besar yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pemodal dan pihak SPBU.
Informasi tersebut berkembang di tengah masyarakat dan menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan pola pengambilan BBM dalam jumlah besar saat pasokan tiba di SPBU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga, terdapat dugaan beberapa pemodal menempatkan dana dalam jumlah besar kepada pihak SPBU. Dana tersebut diduga digunakan untuk memperoleh BBM dalam jumlah tertentu ketika stok tersedia.
Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan sedikitnya terdapat sekitar empat pemodal dengan nilai deposit yang disebut mencapai ratusan juta rupiah per orang.
Namun demikian, informasi mengenai keberadaan deposit, jumlah pemodal, nilai dana, maupun mekanisme pengambilan BBM tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Tidak ada kesimpulan bahwa praktik tersebut benar-benar terjadi sebelum adanya pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Jika dugaan tersebut terbukti, pola pengambilan BBM dalam jumlah besar tentu menjadi persoalan serius, khususnya apabila berkaitan dengan BBM bersubsidi yang distribusinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Antrean Pelangsir Kembali Jadi Sorotan

Persoalan di SPBU tersebut sebelumnya juga telah beberapa kali menjadi perhatian masyarakat terkait dugaan antrean kendaraan pelangsir.
Pada Kamis (6/8/2026), awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi selama kurang lebih empat jam.
Dalam pemantauan tersebut, terlihat antrean sejumlah kendaraan yang disebut warga sebagai kendaraan pelangsir. Antrean bergerak cukup lambat, sementara kendaraan masyarakat umum juga terlihat mengantre untuk mendapatkan BBM.
Kondisi tersebut memunculkan keluhan dari sejumlah warga yang mengaku kesulitan memperoleh BBM.
Masyarakat menduga pasokan yang datang lebih dahulu terserap oleh kendaraan tertentu dalam jumlah besar sehingga stok BBM untuk masyarakat umum menjadi terbatas.
“Kalau BBM datang, kendaraan tertentu sudah banyak yang mengantre. Masyarakat biasa akhirnya kebagian belakangan, bahkan terkadang BBM sudah habis,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keluhan tersebut kemudian mendorong masyarakat meminta adanya pemeriksaan lebih menyeluruh terhadap pola distribusi BBM di SPBU tersebut.
Pertamina dan BPH Migas Diminta Telusuri Data Transaksi

Masyarakat berharap pemeriksaan tidak hanya dilakukan sebatas pengecekan administrasi di lapangan.
Mereka meminta Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas menelusuri pola transaksi BBM secara menyeluruh, termasuk data penjualan, transaksi pembayaran, pencatatan kendaraan, penggunaan QR Code, nomor polisi kendaraan, hingga rekaman CCTV pada waktu-waktu tertentu.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat pola pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar oleh kendaraan atau pihak tertentu.
Jika ditemukan adanya pembelian atau pengambilan BBM dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat meminta agar pihak yang terbukti melanggar diberikan tindakan tegas.
Selain itu, dugaan adanya sistem deposit juga dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah menyatakan tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan dapat mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen SPBU Belum Berikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen SPBU 14.293.613 terkait berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat, termasuk mengenai dugaan adanya sistem deposit dan pengambilan BBM dalam jumlah besar.
Retno selaku manajer SPBU juga belum memberikan tanggapan atas informasi tersebut.
Redaksi CatatanRiau.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen SPBU 14.293.613, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.***