Pekanbaru, Catatanriau.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru kembali disorot. Selain hilangnya potensi Pajak Hiburan Malam dari HW Live House dan Pajak Parkir di beberapa Mal yang jumlahnya belasan milyar, ternyata ada potensi pajak yang jauh lebih besar dari objek pajak yang belum terdaftar, yaitu pajak Sarang Burung Walet.
Nilainya, mencapai Rp200 miliar lebih.
Hal tersebut diungkapkan LSM Benang Merah Keadilan dengan mengulas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2024 sampai dengan Triwulan III tahun 2025 Pemerintah Kota Pekanbaru dan intansi lainnya di Pekanbaru bernomor : 34/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.03/12/2025.
Laporan ini juga lah yang memuat temuan tentang hilangnya Rp3 miliar Potensi Pajak dari HW Live House Pekanbaru dan Rp16 miliar Pajak Parkir di 4 Mal di Pekanbaru.
"BPK juga menemukan Pemko Pekanbaru kehilangan kesempatan mendapatkan pajak daerah yang lebih tinggi dari objek pajak yang belum terdaftar, dalam hal ini Pajak Sarang Burung Walet. Hal ini harus diusut. Karena pajak dari usaha ini dianggarkan turun dari tahun sebelumnya, namun ternyata BPK malah menemukan kebalikannya, ratusan miliar hilang," ungkap Direktur LSM Benang Merah, Idris, 7 Agustus 2026.
Dijelaskannya, bahwa Pajak Sarang Burung Walet adalah Hak Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pasal 45 ayat (1) dan (2) Perda 1 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Subjek dan Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. Artinya, bukan hanya pelaku usaha pengambilan atau rumah walet namun juga pelaku usaha pengepul sarang burung walet. Intinya bisnis sarang burung walet," terangnya
40 Usaha Sarang Burung Walet Tidak Didata Sebagai Wajib Pajak
Hasil temuan BPK yang pertama, paparnya, menyebutkan bahwa ada sedikitnya 40 pengusaha sarang walet yang telah mengurus izin namun belum dilakukan pendataan sehingga belum masuk database penagihan Pemko Pekanbaru sebagai Wajib Pajak.
Data Balai Karantina Tak Dipakai
Temuan BPK kedua, ternyata Data Lalu Lintas Sarang Burung Walet dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) tidak dijadikan pedoman oleh Bapenda Pekanbaru untuk menguji omzet usaha Sarang Burung Walet dan melakukan pendataan berdasarkan alamat pengiriman yang tertera. Akibatnya, Pemko Pekanbaru kehilangan potensi pajak yang jauh lebih tinggi.
Dirincikan, BPK memperoleh data dari Balai Karantina bahwa ada sebanyak 1.244 kali pengiriman sarang burung walet sebanyak 243.343 kilogram (kg) dari 77 pengirim asal kota Pekanbaru pada tahun 2024. Kemudian pada tahun 2025 triwulan ke III, tercatat 710 kali pengiriman sebanyak 24.450 kg dari 39 pengirim asal kota Pekanbaru. Total keseluruhannya sebanyak 267.793 kg dari Kota Pekanbaru.
Minimal Rp2 Triliun Walet dari Pekanbaru
Dijelaskan lagi, apabila estimasi perhitungan penjualan tersebut seluruhnya berasal dari kota Pekanbaru, maka akan diperoleh potensi penerimaan dari Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp200 miliar lebih yang bersumber dari 10 persen omzet penjualan sarang burung walet yang mencapai Rp2 triliun lebih.
Dasar perhitungannya, BPK menguraikan bahwa pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 76 tahun 2011 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak dan Penetapan Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet untuk Kota Pekanbaru, menetapkan harga Sarang Burung Walet tertinggi senilai Rp12.500.000 per kg untuk Sarang Burung Walet Merah Kualitas A. Kemudian, Rp9.000.000 per kg untuk Sarang Burung Walet Putih Kualitas B dan harga terendah senilai Rp7.500.000 per kg untuk Sarang Burung Walet Hitam Kualitas C.
BPK kemudian menghitung, jika total pengiriman sebanyak 267.793 kg itu dikalikan dengan harga terendah saja, yaitu Rp7.500.000 per kg, maka diperoleh omzet sebesar Rp2,008,447,500.000.
Dimana sesuai Peraturan Daerah, 10 persen dari omzet itu yaitu sebesar Rp200.844.750.000 adalah Hak Daerah yaitu Pemko Pekanbaru.
"Balai Karantina Pekanbaru mencatat, sebanyak 267.793 kg sarang burung walet dikirim dari Pekanbaru ke Luar Negeri dan Dalam Negeri. Kemudian jika dikatakan bahwa sarang itu adalah pengiriman dari luar kota, faktanya sarang sarang burung walet itu semua mendapatkan sertifikat di Balai Karantina Pekanbaru, bukan di Balai Karantina Kabupaten/Kota atau daerah lain. Ini artinya usaha pengepul sarang burung walet, sesuai data Balai Karantina, cukup banyak yang tidak ditetapkan oleh Bapenda Pekanbaru sebagai wajib pajak . Pekanbaru diuntungkan sebenarnya dalam hal ini, tapi kenapa Bapenda diam saja?," kata Idris.
Bapenda Langgar Aturan Penetapan Tarif Pajak Sarang Burung Walet
Selanjutnya temuan ketiga, yaitu pada tahun 2024 dan triwulan ke III tahun 2025, Bapenda memang melakukan penagihan ke pelaku usaha sarang burung walet yang terdaftar sebagai wajib pajak. Namun ternyata melanggar ketentuan.
"Kami menduga Pajak yang ditagih itu hanya sebagai syarat menunjukkan bahwa pajak dari sektor Sarang Burung Walet ada dalam Laporan Keuangan. Namun ternyata tagihannya malah melangar ketentuan. BPK menemukqn, bahwa Bapenda malah menurunkan sepihak dasar perhitungan Pajak Sarang Burung Walet kepada Pelaku Usaha yang terdaftar itu. Akibatnya, terjadi kekurangan setoran pajak ke kas daerah mencapai ratusan juta," sebutnya.
Hal ini terjadi karena Bapenda menetapkan Dasar Pengenaan Tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp3.000.000 per kg. Padahal, aturan menyebutkan bahwa tarif minimalnya sebesar Rp7.500.000 per kg.
"Yang besar Rp200 miliar melayang karena tidak didata memakai data Balai Karantina Ternyata usaha sarang burung walet yang sudah terdata sebagai Wajib Pajak pun di diskon lagi sehingga BPK menemukan ada kurang setor pajak sarang burung walet itu sebesar Rp268.657.500," tegasnya.
Benang Merah: Bapenda Hobi Cari Alasan
Terkait temuan-temuan BPK menegaskan, Bapenda jangan mencari-cari alasan dalam menindaklanjuti temuan.
"Jangan dicari alasan. Contoh, terkait Rp16 miliar potensi Pajak Parkir di Mall, jangan yang diurus malah telaah Dinas Perhubungannya, harusnya periksa Omzet Wajib Pajaknya yaitu PT SPI. Dan, untuk sarang walet ini kan gampang, tinggal berkoordinasi ke Balai Karantina dan Bapenda Kabupaten/Kota Lain untuk meminta data dan kemudian melakukan pemeriksaan ke subjek atau subjek pajak walet ini. Saya rasa Bapenda Pekanbaru tak perlu diajari lagi tentang pemungutan pajak Sarang burung walet ini. Karena sudah dijelaskan pada Perda dan Perwako," sebut Idris.
Ditegaskannya, seharusnya Pemko Pekanbaru koordinasi dengan stakeholder yang lain, agar Pendapatan Daerah yang diperoleh dan didorong itu berasal dari pengusaha-pengusaha besar yang seharusnya membayar pajak, bukan hanya menagih ke rakyat kecil.
"Bayangkan, jika memakai hitungan terendah saja ada Rp200 miliar potensi pendapatan kita hilang. Sementara terhadap rakyat kecil, Bapenda ngincar Pajak sepeda motor hingga ke parkiran. Bahkan terhadap sebuah UMKM pun, surat Bapenda melayang berkali-kali. Tapi ke pelaku usaha yang tinggi pajaknya dimana jumlah usaha hanya sedikit, Bapenda malah terkesan tutup mata," ketusnya.
Pihaknya curiga, sebab BPK yang justru berkontribusi mendorong temuan ini tidak digubris. Melalui sekali pemeriksaan rutin saja, auditor telah berhasil mengungkap ini.
"Justru auditor pro aktif. Kalau ditotal potensinya dan dibandingkan dengan APBD Kota Pekanbaru sebesar Rp3 Triliun, temuan tersebut memandu Pemko mendapatkan tambahan Pendapatan sebesar 6 hingga 8 persen dari APBD. Lalu, kemana ratusan orang yang bekerja di Bapenda setiap hari itu. Masak hanya ngejar-ngejar warga? Atau jangan-jangan sengaja tutup mata terhadap yang besar?," kata Idris.
Bapenda Tak Gubris Temuan BPK Sebelumnya
Benang Merah mengurai, ternyata Bapenda Pekanbaru tidak menindaklanjuti temuan BPK sebelumnya yang tertuang dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2024 Nomor 26.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang mengungkap permasalahan terkait pendapatan dimana Pemko Pekanbaru tidak rasional menetapkan pendapatan dan belanja.
"Muaranya kan ke APBD. Nah, BPK bahkan melihat ada penurunan pendapatan reklame dan pajak sarang burung walet. Kemudian hasil pemeriksaan ke lapangan ditemukan bawah terdapat minimal 245 Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), 227 objek Pajak Reklame, 111 Wajib Pajak Air Tanah, 40 usaha Sarang Burung Walet belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak dan belum digunakan sebagai dasar perhitungan data potensi pajak daerah," papar Idris.
Aturan Diabaikan, Hukum Harus Tegak
Padahal, Permendagri Nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD menyebutkan bahwa penetapan pajak dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit: Kebijakan Makro Ekonomi Daerah serta Potensi Pajak dan Retribusi Daerah.
Idris mengaitkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru-baru ini menyindir bahwa dirinya tidak mau lagi dibohongi oleh Kepala Daerah karena rata-rata Kepala Daerah adalah Politisi sehingga yang tidak dapat diawasi setiap saat oleh Kemendagri.
"Sekali lagi, muaranya ke APBD. Diyakini, Mendagri mengetahui bahwa banyak Kepala Daerah rajin minta anggaran ke Pusat, tapi ternyata Pemda boros dalam belanja dan tutup mata atas Potensi Pajak yang jauh lebih besar," ucapnya.
Diketahui, selain temuan BPK, Ekonom Senior sekaligus Akademisi juga turut menyoroti belum optimalnya penerimaan pajak dari sektor usaha sarang burung walet.
"Data pengiriman (Sarang Burung Walet) menunjukkan nilai perdagangan yang sangat besar, tetapi ketika dibandingkan dengan realisasi pajak daerah, angkanya jauh dari potensi yang seharusnya bisa diperoleh pemerintah kabupaten dan kota," ungkap Ekonom dari Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, dalam pernyataan publiknya, Kamis 9 Juli 2026 lalu.
Terkait, temuan-temuan ini LSM Benang Merah Keadilan meminta aparatur penegak hukum segera bertindak.
"Temuan BPK tidak ditindaklanjuti dengan beragam alasan dibuat, Permendagri diabaikan, Auditor dicuekin, Perda dilanggar, Akademisi ikut menyorot, tidak boleh lagi ada diskriminasi perlakuan dan harus ada keadilan. Sehingga menurut hemat kami, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum adalah solusi mutlak yang harus dilakukan," tutupnya.***
Laporan : Jaya