Inhu, Catatanriau.com – Kelalaian membuang puntung rokok yang masih menyala berujung pada bencana kebakaran lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Seorang pelangsir sawit berinisial AF alias Ebing kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menjadi penyebab kebakaran yang menghanguskan sekitar 5 hektare lahan di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, tersangka diamankan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan," ujar Aiptu Misran.
Kebakaran Berawal dari Puntung Rokok
Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Sabtu (1/8/2026). Sekitar pukul 10.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezki, menerima laporan dari warga mengenai kebakaran lahan di kawasan Jalur 5, Desa Rawa Bangun.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati api masih berkobar dan melalap lahan seluas kurang lebih 5 hektare yang berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka datang ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk melangsir buah sawit. Setelah enam kali mengangkut hasil panen dan hendak pulang, tersangka sempat merokok.
Usai menghabiskan rokoknya, puntung yang masih menyala dibuang begitu saja ke semak belukar yang dalam kondisi kering.
"Api dengan cepat membesar sehingga tidak dapat dipadamkan. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi tanpa berupaya melaporkan kejadian ataupun membantu memadamkan api," jelas Aiptu Misran mengutip pengakuan tersangka.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Pada keesokan harinya, Minggu (2/8/2026), Tim Reskrim Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan bernama Trio Suwenda, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta bibit pohon sawit yang berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyidikan, AF alias Ebing ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ketentuan pidana terkait kebakaran hutan dan lahan, yakni Pasal 36 angka 19 poin 4, Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b, dan Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 KUHP baru.
Polisi Ingatkan Bahaya Kelalaian
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan api di kawasan perkebunan maupun hutan, terutama di tengah kondisi cuaca yang rawan memicu kebakaran.
"Kebakaran lahan bukan hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keselamatan umum. Kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada bencana besar dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas," tegas AKBP Eka Ariandy Putra melalui Aiptu Misran.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan menggelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.***