Curi 570 Kilogram TBS di PT Gandaerah Hendana, Buruh Tani Dibekuk Polsek Kerumutan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:47:51 WIB
Curi 570 Kilogram TBS di PT Gandaerah Hendana, Buruh Tani Dibekuk Polsek Kerumutan, Sabtu 1 Agustus 2026

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:— Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Gandaerah Hendana. Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/36/VII/2026/SPKT/Polsek Kerumutan/Polres Pelalawan/Polda Riau terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di Afdeling I Blok Z43, Dusun Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Kasus tersebut terungkap saat petugas keamanan (Satpam) PT Gandaerah Hendana melakukan patroli rutin di blok yang sedang memasuki masa panen. Dalam patroli itu, petugas menemukan jejak mencurigakan yang mengarah ke sebuah parit. Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati seorang pria sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa keranjang rotan dan memasukkan tandan buah sawit ke dalam keranjang.

Mengetahui keberadaan petugas, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh anggota Satpam yang langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui berinisial BDSZ (24), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Banjar Panjang, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Kepada petugas, tersangka mengakui telah mengambil buah sawit dari Tempat Penampungan Hasil (TPH) milik PT Gandaerah Hendana. Modus yang digunakan yakni melansir tandan buah sawit satu per satu dari TPH, kemudian menyembunyikannya di parit dan kebun masyarakat sebelum diangkut menggunakan sepeda motor agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 24 tandan buah segar kelapa sawit dengan berat sekitar 570 kilogram, satu unit keranjang rotan, serta satu unit sepeda motor Honda warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.

Akibat kejadian tersebut, PT Gandaerah Hendana mengalami kerugian materi sebesar Rp2.259.480 berdasarkan harga ketetapan Dinas Perkebunan sebesar Rp3.964,52 per kilogram untuk tahun tanam 2007.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kapolsek Kerumutan IPDA Budi Santoso menyampaikan bahwa pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kerumutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Kapolsek juga mengimbau seluruh perusahaan perkebunan dan masyarakat agar terus meningkatkan sistem pengamanan di lingkungan kerja, khususnya pada areal panen dan tempat penampungan hasil.

Sinergi antara petugas keamanan, perusahaan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kerumutan tetap kondusif.***

Terkini