PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:— Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dugaan melarikan anak di bawah umur, Rabu (29/7/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Bernandes Siahaan serta Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Iptu Leonardo A. Sitanggang, S.H.
Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang menyampaikan anaknya tidak kembali ke rumah sejak pertengahan Juli 2026. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan Nomor LP/62 tanggal 26 Juli 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, korban berhasil ditemukan dan terduga pelaku kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Iptu Leonardo A. Sitanggang, S.H., mengatakan pihaknya bergerak cepat sejak menerima laporan dari keluarga korban. Berbagai langkah penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi, berkoordinasi dengan keluarga korban, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Saat ini penyidik terus melengkapi alat bukti untuk mempercepat proses penyidikan.
Tersangka yang diamankan berinisial AF (27), warga Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum di jajaran Polres Pelalawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu (13/6/2026) malam ketika korban berinisial SY (13) berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke pasar malam bersama seorang rekannya di wilayah Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras. Namun hingga larut malam korban tidak kembali ke rumah sehingga pihak keluarga melakukan pencarian sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pangkalan Kuras.
Setelah lebih dari satu bulan dilakukan pencarian, titik terang diperoleh pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB ketika tersangka mengantar korban kembali ke sekitar tempat tinggalnya. Dari keterangan yang diterima keluarga, korban mengaku sempat dibawa ke Kota Pekanbaru dan diduga mengalami persetubuhan selama berada bersama tersangka. Keluarga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka, yakni membujuk korban yang masih berusia di bawah umur hingga bersedia meninggalkan rumah dan ikut bersamanya ke Pekanbaru.
Penyidik juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka saat membawa korban sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b jo Pasal 415 dan/atau Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Pangkalan Kuras menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban, termasuk pemulihan psikologis, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan keadilan serta perlindungan maksimal bagi anak.****