Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Bongkar Peredaran Sabu di PT PISP II, Satu Tersangka Ditangkap, Satu Buron

Kamis, 23 Juli 2026 | 09:09:11 WIB

Rohul, Catatanriau.com — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Rokan Hulu kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Rayon B PT PISP II, Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan. 
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial R.R. (20) berhasil diamankan, sedangkan seorang terduga pelaku lainnya berinisial S. melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus yang berlangsung pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di lingkungan perumahan karyawan PT PISP II.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., mengatakan informasi tersebut diterima Unit Reskrim pada 15 Juli 2026 dan segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sudarma Wijaya. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyimpanan narkotika.

"Dari lokasi pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.R. beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar Jonnes.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu toples plastik putih yang berisi 20 paket plastik klip bening diduga berisi sabu, tiga plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.350.000 yang diduga hasil transaksi, satu kaca pireks, serta satu unit telepon genggam.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kamar milik S. yang berada di rumah yang sama. Dari lokasi itu, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi lima paket plastik klip bening diduga sabu, satu timbangan digital, satu gunting, dua sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan narkotika. Namun, S. berhasil melarikan diri sebelum petugas melakukan penangkapan.

Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan dari R.R. berupa 20 paket sabu memiliki berat kotor sekitar 3,09 gram. Sementara lima paket sabu yang diduga milik S. memiliki berat kotor sekitar 5,72 gram. Polisi turut menyita timbangan digital, alat pengemas, telepon genggam, uang tunai, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan R.R. positif mengandung amphetamine dan methamphetamine berdasarkan tes urine yang dilakukan penyidik.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke Polsek Kepenuhan sebelum dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik terus melakukan pengembangan untuk memburu keberadaan S. sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah hukum Polsek Kepenuhan. Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat sangat penting agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan efektif dan mampu menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika," kata Jonnes.

Polisi memastikan pengejaran terhadap tersangka S. masih terus dilakukan. Aparat berharap pelaku segera tertangkap sehingga seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut dapat diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Humaa Polres Rokan Hulu).***

Terkini