TEMBILAHAN – Pemandangan masyarakat yang harus berulang kali datang ke Kantor Camat hanya karena berkas administrasi belum lengkap selama ini menjadi persoalan yang kerap dikeluhkan. Warga harus meluangkan waktu, mengeluarkan biaya transportasi, bahkan meninggalkan pekerjaan hanya untuk mengetahui persyaratan yang sebenarnya bisa dipersiapkan sejak awal.
Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah Kecamatan Tembilahan menghadirkan sebuah terobosan pelayanan publik yang lebih sederhana dan mengikuti perkembangan teknologi.
Di bawah kepemimpinan Camat Tembilahan, Ari Syuria, SE., M.Si., lahirlah SIPA (Sistem Informasi Pelayanan Administrasi) Tembilahan, sebuah layanan konsultasi administrasi berbasis WhatsApp yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi lengkap mengenai persyaratan berbagai layanan tanpa harus datang lebih dulu ke kantor kecamatan.
Melalui nomor WhatsApp 0851-8856-9292, masyarakat kini dapat berkonsultasi secara langsung mengenai dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai jenis pelayanan administrasi. Kehadiran SIPA diharapkan mampu memangkas proses yang selama ini dianggap berbelit, karena warga dapat memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke Kantor Camat.
Dengan demikian, masyarakat cukup datang satu kali untuk proses verifikasi dan otentikasi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Tembilahan Ari Syuria mengatakan, inovasi tersebut lahir sebagai jawaban atas persoalan klasik yang selama ini sering ditemui di lapangan. Tidak sedikit masyarakat yang harus bolak-balik ke kantor kecamatan hanya karena kurangnya informasi mengenai persyaratan administrasi.
"Kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Melalui SIPA, masyarakat dapat berkonsultasi dari rumah, mengetahui seluruh persyaratan yang dibutuhkan, sehingga ketika datang ke Kantor Camat berkas sudah lengkap. Ini akan menghemat waktu, biaya, dan memberikan kepastian pelayanan," ujar Ari Syuria.
Menurutnya, pelayanan publik tidak hanya diukur dari cepatnya proses penyelesaian administrasi, tetapi juga dari kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar sejak awal. Karena itu, digitalisasi pelayanan menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintahan.
Melalui SIPA, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai berbagai layanan administrasi, di antaranya Susunan Keluarga, Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Dispensasi Nikah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengurusan surat tanah seperti Alashak, Hibah, dan SKGK, Surat Keterangan Hilang Surat Tanah, Surat Keterangan Tukang (E-Pas Kecil), Pelimpahan Nomor Porsi Haji, Penarikan Rekening Haji, hingga Rekomendasi Izin Tower.
Seluruh informasi tersebut tersedia dalam menu layanan WhatsApp SIPA sehingga masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor hanya untuk menanyakan syarat administrasi. Cukup melalui telepon genggam, informasi dapat diperoleh dengan cepat, kapan saja dibutuhkan.
Inovasi ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Tembilahan dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik. Kehadiran SIPA juga sejalan dengan visi Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE., MT, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, cepat, transparan, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan semakin mudahnya akses terhadap informasi pelayanan, diharapkan kualitas pelayanan administrasi di Kecamatan Tembilahan terus meningkat. Birokrasi menjadi lebih sederhana, masyarakat memperoleh kepastian layanan, serta waktu dan biaya yang selama ini terbuang akibat harus berulang kali mengurus dokumen dapat diminimalkan.
SIPA Tembilahan hadir dengan semangat "Konsultasi dari Rumah, Datang Sekali, Urusan Selesai."
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pelayanan administrasi di Kecamatan Tembilahan, dapat menghubungi WhatsApp SIPA Tembilahan di nomor 0851-8856-9292.***
Laporan : Supriadi